Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Wahdian DJ Biya bersama Kuasa Hukumnya Afrizal Pakaya mendatangi Polda Gorontalo untuk meminta kejelasan terkait proses tindak lanjut dari laporannya, Selasa (10/01/2022)
Diketahui Wahdian sebelumnya telah melaporkan oknum penyidik Polsek Kota Barat ke Propam Polda Gorontalo terkait dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara.
Berita terkait :
Oknum Penyidik Polsek Kota Barat Dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo
“Alhamdulilah laporan dari klien saya sudah ditindaklanjuti dan aduannya sudah dilimpahkan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Gorontalo” Ucap Kuasa Hukum Wahdian, Afrizal Pakaya.

Selain itu, Afrizal bersama kliennya juga berupaya untuk ketemu langsung dengan Pimpinan Polda Gorontalo, namun Kapolda Irjen Pol Helmy Santika pada saat itu sedang tidak berada ditempat.
“Saya hanya ingin mempertanyakan apa dasar dari penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka penggelapan motor, sekaligus memohon kepada Kapolda Gorontalo untuk menindaklanjuti dan meninjau proses hukum yang ada di Polsek Kota Barat”, pungkasnya.
Rachmad/RF