Diduga Melakukan Praktek Jual Beli BBM Solar Tanpa Ijin, Yulianti Saridin jadi Sorotan

banner 120x600


Rekam Fakta, kota Manado – Adanya informasi dugaan permainan jual beli BBM solar bersubsidi tanpa ijin alias ilegal maka tim media turun lapangan melakukan investigasi pada rabu 8 Februari 2023

Pada saat di wawancarai tim media, kapten Maryanto yang biasa di sapa Kep Maryanto membenarkan bahwa adanya praktek jual beli BBM solar yg di lakukan melalui kapal SPOB Mary 6, BBM berjenis solar tersebut di bawa ke pelabuhan labuan Uki di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan solar tersebut di jual ke kapal kapal niaga yang berlabuh di dermaga PT Conch Kabupaten Bolmong. Maryanto menambahkan sudah mencapai 10 rer tangki yang di muat.

Ketika di konfirmasi via WhatsApp, Yulianti yang adalah Owner Service Banker di labuan Uki Bolmong dan juga pemilik BBM Solar yg ada di kapal tersebut menyatakan bahwa “usaha saya ini sudah mengantongi ijin dan legal, tapi beberapa oknum yang memanfaatkan cerita bahwa bisnis jual beli solar ini tidak berijin hanya untuk memeras saya”.

Ketika tim media melaporkan perkara ini ke bidang Humas bagian investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) SULUT pak Maikel Pusung, pusung mengatakan Tertarik dengan pernyataan “ada beberapa oknum yang memeras saya” beliau menyimpulkan ada kejanggalan dalam hal ini, jika benar usaha jual beli solar ini Legal, kenapa harus membiarkan ada oknum yg melakukan “pemerasan” seperti yang di katakan Yulianti. Ketika di konfirmasi lebih lanjut oleh tim media, WhatsApp langsung di blokir oleh Yulianti.

Untuk itu kami Tim media beserta LPK-RI SULUT meminta kepada pihak aparat penegak hukum terkait yaitu: POLDA SULUT, MIGAS PERTAMINA, MABES POLRI agar dapat mengusut/ memeriksa praktek jual beli BBM Solar yang sudah cukup lama di jalankan oleh Big Bos Yulianty tersebut yang di duga ilegal

Pusung menambahkan Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”

Dan juga mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum, yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014. Sedangkan kapal kapal niaga harus memakai atau membeli BBM solar industri bukan BBM Subsidi!! Imbuhnya lagi.

Dan jika nanti ada kecurangan dalam praktek jual beli BBM solar tersebut, kami minta aparat penegak Hukum untuk bisa menindak tegas sesuai undang undang yang berlaku, supaya nyata undang undang tidak dapat di permainkan oleh oknum nakal yg punya kepentingan pribadi.

SAF