‎

Pekerjaan Tidak Selesai PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR Terancam di Blacklist

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Kota Manado – Proyek pembangunan gedung kelas terpadu Poltekpar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kalasey Manado Sulawesi Utara belum selesai, kontraktor terancam masuk daftar Hitam

Pasalnya Pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas Terpadu Poltekpar Manado tahun anggaran 2022 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Politeknik Pariwisata Manado sampai dengan akhir Maret estimasi progress 65% dan sesuai PMK-RI NOMOR 189 /PMK.05/2022 pasal 3 menyatakan harus menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Penyelesaian pekerjaan anggaran tersebut harus sesuai perjanjian kontrak, spesifikasi, SSUK dan SSKK dan waktu pelaksanaan sesuai kontrak dan addendum, dengan informasi pekerjaan sebagai berikut :

Pekerjaan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila
Pelaksana : PT.SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR
Nilai Kontrak : Rp 83.889.168.564, –
Tanggal Kontrak : 20 September 2022
Waktu Pelaksanaan :103 (Seratus tiga) Hari Kalender
Satuan Kerja : Politeknik Pariwisata Manado

Hanok Novi Ngangi, SE ketua umum LSM-SCW SULUT CORRUPTION WATCH telah melakukan melaporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas Terpadu Poltekpar Manado tahun anggaran 2022 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Politeknik Pariwisata Manado yang telah lewat masa kontrak dan perpanjangan kontrak 90 hari kalender dari 1 januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 tapi sampai saat ini pekerjaannya belum selesai dan pekerjaannya masih tetap berlangsung.

Harusnya apabila sudah tidak ada lagi aturan hukum yang dipakai pada saat ini maka PPK harus melakukan pemutusan Kontrak.

Seperti yang di sampaikan narasumber Josef Sumajouw dosen Politeknik Negeri Manado Jurusan Teknik Sipil mengajar mata kuliah aspek hukum bidang konstruksi

Sumajouw menyampaikan kepada awak media bahwa apabila pekerjaan selesai kontrak dan diperpanjang lagi selama 90 hari kalender sesuai PMK-RI NOMOR 189 /PMK.05/2022 dan pekerjaan belum selesai maka sudah tidak ada lagi perpanjangan waktu atau ada kegiatan/pekerjaan di proyek.

Oleh karena itu PPK harus memutuskan kontrak dengan dibayarkan pekerjaan yang telah diselesaikan, jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka dilunasi, membayar maksimum 5% denda keterlambatan, dan kena sanksi masuk dalam daftar hitam.

(MT)

‎