Lindungi Aset Desa, Pemerintah Makalisung Pasang Baliho Kepemilikan

banner 120x600

Rekam Fakta, Minahasa – Pemerintah Desa Makalisung Kecamatan Kombi beserta jajarannya memasang patok dan baliho yang menyatakan bahwa lahan di yang terletak di daerah pariwisata pantai Makalisung yang bernama wetes wanao adalah milik desa atau aset desa Makalisung.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah Makalisung sudah sempat mengingatkan JW alias Jimmy yang mengaku adalah pemilik sah dari lahan tersebut untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan aset desa tersebut.

Dalam perbincangan dengan Lembaga Perlindungan Konsumen RI, LSM INAKOR, dan Penyuluh KPK, Edwin Mamentu selaku Kepala Urusan Umum Desa Makalisung mengatakan “kami harus mengambil sikap tegas untuk melindungi aset Desa”

Ditambahkan lagi “meskipun kemarin Hukumtua Desa Makalisung ibu Rina Lintang tidak turut dalam pemasangan baliho karena ada tugas luar, kami para jajaran harus tetap melaksanakan perintah beliau ini juga merupakan amanat masyarakat Desa yang bersatu mempertahankan aset Deda ” ucap Edwin.

Seperti di kemukakan Edwin, JW yang mengaku adalah pemilik sah dari lahan tersebut ternyata tidak mempunyai dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa dokumen ataupun surat ukur yang di keluarkan pemerintah setempat.

Oleh karena itu semua kegiatan yang di lakukan JW di lahan aset desa tersebut di minta untuk segera di hentikan.

MT/RF