Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja begitu besar. Komitmen ini bisa dilihat dari regulasi yang telah diterbitkan, yakni peraturan wali kota (Perwako).
Pernyataan itu disampaikan langsung Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat diwawancarai usai mengikuti tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 202 tingkat Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (7/2/2024).
“Dan pada prinsipinya kami mengeluarkan sebuah peraturan wali kota, yang bagaimana kita bisa mengcover perlindungan jaminan sosial tenagakerja,” kata Ryan saat didampingi Kadis Nakerkop dan UMKM Nixon Rahman.
Ryan menjelaskan perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Gorontalo menyasar berbagai kalangan. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pekerja informal dan non formal.
“Ada TPKD, PPPK, dan pekerja informal. Mereka semua di cover dalam BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Tak hanya itu, Ryan menyebut pada tahun 2020-2023 jumlah peserta yang dicover Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang menikmati program jaminan sosial di Kota Gorontalo setiap tahun mengalami peningkatan. Data perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non ASN di kota gorontalo di tahun 2023 sebanyak 19.647, sementara untuk kepesertaan ASN melalui wadah KORPRI sebanyak 3.885 yang terbagi untuk ASN ada 3.667 dan PPPK ada 218.




























