Berita  

Dorong Kepemilikan Rumah, Pemkot Gorontalo Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo—Pemerintah Kota Gorontalo terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. “Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak dengan mengurangi beban biaya perizinan dan administrasi,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum pelaksanaannya, Pemerintah Kota Gorontalo telah menerbitkan dua peraturan wali kota, yakni Perwako Nomor 35 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi PBG dan Perwako Nomor 36 Tahun 2024 mengenai pembebasan BPHTB.

Syarat dan Ketentuan Program

Program ini hanya berlaku untuk kepemilikan pertama. Artinya, mereka yang sudah memiliki tanah atau bangunan tidak dapat mengajukan pembebasan BPHTB. Sementara untuk retribusi PBG, hanya bisa diajukan satu kali dan diperuntukkan bagi pembangunan rumah dengan luas maksimal 36 m² untuk rumah umum dan rumah susun, serta 48 m² untuk rumah swadaya.

Adapun kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan fasilitas ini, yakni:

  • Berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah
  • Berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah

Dokumen Persyaratan:

  • Surat permohonan tertulis
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berpenghasilan rendah dan tidak memiliki kendaraan roda empat
  • Rincian gaji suami dan istri (bagi yang sudah berkeluarga) atau rincian gaji pemohon (bagi yang belum menikah)
  • Fotokopi SPPT PBB serta bukti lunas PBB

“Semua persyaratan ini telah diatur dalam Perwako Nomor 35 dan 36 Tahun 2024,” jelas Nuryanto.

Proses Pengajuan dan Verifikasi

Untuk pembebasan retribusi PBG, proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sebelum diteruskan ke Badan Keuangan untuk persetujuan.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. “Kami mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan. Ini adalah peluang besar bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan biaya yang lebih ringan,” tutup Nuryanto.

***