Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan di Kelurahan Tanggikiki, Kota Gorontalo, kian menguat. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo pada Jumat, 16 April 2026.
Laporan itu diajukan oleh Jeffry Rumampuk selaku kuasa salah satu ahli waris. Ia menyebut laporan tersebut tidak semata menyangkut sengketa tanah warisan, melainkan juga memuat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga penyebaran informasi yang tidak benar kepada publik.
“Saya bertindak atas nama orang tua saya yang juga merupakan salah satu ahli waris. Kami merasa dirugikan atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang masih disengketakan. Proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum dan mengabaikan keberatan yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Jeffry.
Menurut Jeffry, keberatan resmi telah diajukan sejak 27 Oktober 2025. Namun, meski proses sengketa belum selesai, sertifikat HGB tetap diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat temuan resmi dari Ombudsman RI serta rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo pada Februari 2026 yang menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Dalam rekomendasi itu pada intinya diminta agar dilakukan evaluasi, bahkan pembatalan terhadap sertifikat yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Namun, kata Jeffry, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo maupun Kanwil ATR/BPN. Sebaliknya, pada Maret 2026, Kantah Kota Gorontalo justru menerbitkan surat berdasarkan hasil gelar kasus internal yang menyatakan tidak ditemukan cacat hukum.
“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar penilaian Kantah sehingga bertentangan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman dan rekomendasi DPRD? Sebab, sebelumnya justru ada pengakuan bahwa terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Jeffry.
Jeffry mengaku pernah bertemu langsung dengan Kepala BPN Kota Gorontalo. Dalam pertemuan itu, menurutnya, sempat diakui adanya kekeliruan administrasi dalam proses penerbitan HGB.
Meski demikian, hasil gelar perkara internal justru menyimpulkan tidak ada kesalahan. Jeffry pun menilai proses tersebut tidak objektif karena dilakukan tanpa melibatkan dirinya selaku pihak yang mengajukan keberatan.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses gelar perkara. Tiba-tiba keluar keputusan yang menyatakan semuanya sah dan tidak ada cacat hukum. Padahal, ada temuan lembaga negara dan pengakuan kesalahan administrasi sebelumnya,” ungkapnya.
Jeffry menilai rangkaian peristiwa tersebut telah melampaui sekadar sengketa lahan biasa.
“Ini bukan lagi semata-mata soal sengketa tanah. Ada dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan melibatkan oknum pejabat,” katanya.
Dalam laporannya ke Polda Gorontalo, Jeffry turut meminta aparat penegak hukum mengusut sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, penyebaran informasi bohong, hingga indikasi kolusi dan korupsi.
“Karena Kantah tetap bersikeras dengan keputusannya, maka mari kita uji melalui proses hukum pidana. Banyak kejanggalan yang patut diduga bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Jeffry juga meminta Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, memeriksa semua pihak terkait, dan menindaklanjuti perkara ini hingga ke tahap penuntutan,” tutup Jeffry.




























