โ€Ž
Berita  

Keluarga HS Bantah Tuduhan Kriminalisasi, Sebut ASK Juga Lakukan Penganiayaan

Kondisi Wajah HS Yang Terluka (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600
โ€Ž

Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, yakni ASK dan HS, terus berkembang. Menanggapi rilis sebelumnya yang menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap ASK, pihak keluarga HS secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ASK juga melakukan tindakan penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

Keluarga HS menilai narasi yang berkembang di publik belum sepenuhnya menggambarkan kejadian secara utuh, serta cenderung hanya menyoroti satu sisi.

Versi HS: Sama-sama Terlibat Kekerasan

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Resor Gorontalo, HS melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ASK.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa bermula saat HS pulang dari kebun dan kemudian bertemu rekannya di sebuah tempat biliar di Desa Biluhu Timur. Saat itu, terjadi cekcok antara HS dan ASK yang dipicu oleh teguran dari ASK dengan nada tinggi.

Situasi sempat mereda setelah ASK meninggalkan lokasi. Namun HS kemudian menyusul dengan maksud untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Ketika bertemu kembali, HS berupaya mengulurkan tangan sebagai tanda perdamaian. Namun menurut keterangan dalam laporan, upaya tersebut tidak diterima. ASK justru menepis tangan HS dan menendang hingga HS terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, HS mengaku tidak berdaya. ASK kemudian disebut menindih tubuh HS dan menggigit bagian pipi kanan hingga menyebabkan luka robek.

Akibat kejadian itu, HS mengalami luka serius dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Keluarga HS: Bukan Sekadar Membela Diri

Istri HS (nama disamarkan) menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan narasi yang menyebut ASK semata-mata sebagai korban yang melakukan pembelaan diri.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan ASK tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai refleks mempertahankan diri, melainkan juga mengandung unsur penyerangan.

โ€œKalau disebut membela diri, seharusnya dalam posisi menghadapi lawan. Tapi ini justru ada tindakan dari arah belakang. Itu yang membuat kami mempertanyakan narasi tersebut,โ€ ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan senjata tajam dalam insiden tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan konsep pembelaan diri spontan.

โ€œKalau hanya refleks, mungkin sebatas mendorong atau melepaskan diri. Tapi ini sampai menggunakan pisau. Itu yang menurut kami perlu dilihat secara objektif,โ€ tambahnya.

Selain itu, pihak keluarga HS juga menyampaikan keberatan atas berkembangnya opini publik yang dinilai tidak berimbang.

โ€œKami menghormati proses hukum, tapi kami juga berharap informasi yang disampaikan ke publik tidak hanya satu sisi. Karena faktanya, kedua pihak sama-sama mengalami luka,โ€ ungkapnya.

Polres Gorontalo: Kedua Laporan Diproses Sesuai Hukum

Sementara itu, Kepolisian Resor Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berimbang, mengingat kedua pihak saling melaporkan.

Sebagaimana dikutip dari rilis resmi yang dimuat melalui Tribratanews Gorontalo, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Wawan Suryawan menjelaskan bahwa insiden tersebut melibatkan ASK dan HS yang sama-sama mengalami luka akibat perkelahian.

Dalam keterangannya disebutkan:

ASK mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat senjata tajam jenis pisau yang digunakan HS

HS mengalami luka robek pada pipi kanan dengan panjang sekitar 7,5 cm

Lebih lanjut, IPTU Wawan Suryawan menjelaskan bahwa kedua laporan telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara dengan tersangka HS telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Sementara itu, laporan HS terhadap ASK masih dalam tahap proses, dengan berkas perkara telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut.

โ€œUntuk ASK tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor,โ€ ujar IPTU Wawan Suryawan sebagaimana dikutip dari Tribratanews Gorontalo.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara objektif.

โ€œKami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Saat ini satu perkara sudah tahap II, sementara yang lainnya masih dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan,โ€ tambahnya.