Rekam Fakta, Bitung — Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RS (16) di Kota Bitung kini memasuki babak baru. Polres Bitung resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Kami saat ini sudah tahap penyidikan dalam kasus itu, kemudian belum tahap penetapan tersangka,” ujar AKP Ahmad.
Polres Bitung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/V/RES.1.24./2026/RESKRIM RESBITUNG tertanggal 6 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/343/V/Res.1.24/2026/RESKRIM, disebutkan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana yang terjadi terhadap korban RS.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mengungkap dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami RS usai peristiwa kebakaran rumah di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026 lalu.
Sembilan hari setelah kebakaran, tepatnya pada Rabu, 21 Januari 2026, RS diduga dijemput secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut-sebut merupakan suruhan seorang oknum ketua organisasi masyarakat berinisial RP alias Tito. Tanpa seizin keluarga, korban kemudian dibawa ke kediaman pribadi Tito untuk menjalani interogasi sepihak.
Ibu korban, Syamsia Anapia, mengungkapkan bahwa putranya mengalami tekanan psikologis hingga diduga mendapat perlakuan kasar agar mengakui tuduhan sebagai pelaku pembakaran.
“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ungkap Syamsia.
Setelah dipaksa mengaku, RS kemudian diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun, pada 26 Januari 2026, korban akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga menunjukkan bukti kuat bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Merasa anaknya diperlakukan secara tidak manusiawi, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bitung dengan nomor laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah beredarnya rekaman video berdurasi 3 menit 45 detik yang memperlihatkan korban diduga mengalami tindakan persekusi. Dalam video tersebut, RS tampak ditampar oleh seorang wanita, diancam menggunakan korek api yang dinyalakan ke arah bajunya, hingga kakinya diduga ditindih menggunakan meja oleh Tito bersama seorang pria lanjut usia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tito juga disebut membenarkan adanya tindakan kekerasan saat proses interogasi berlangsung. Ia mengaku korban dijemput atas permintaan sejumlah warga agar tidak terjadi aksi massa yang lebih besar.
Kini, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik menanti langkah lanjutan dari penyidik Polres Bitung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang dinilai mencederai hak dan perlindungan terhadap anak tersebut.















