Berita  

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun “FB” yang Dikaitkan dengan Istri Pejabat DPRD Boalemo Dilaporkan

Gambar Ilustrasi (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Boalemo – Sebuah akun media sosial Facebook yang diduga milik seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai istri dari salah satu pejabat legislatif di Kabupaten Boalemo dilaporkan ke Polres Boalemo atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh Kisman Abubakar yang mengaku menjadi pihak yang dirugikan akibat unggahan akun Facebook tersebut. Menurutnya, unggahan yang dipublikasikan di media sosial itu diduga telah menyerang kehormatan dan nama baiknya di ruang publik.

Kepada wartawan, Kisman Abubakar mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Boalemo pada Selasa (9/6/2026), lengkap dengan sejumlah bukti dan saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami sudah melaporkan akun Facebook tersebut ke Polres Boalemo. Dalam laporan itu kami juga telah melampirkan bukti-bukti serta saksi yang mengetahui persoalan ini,” ujar Kisman.

Menurut Kisman, unggahan yang diduga dibuat oleh pemilik akun tersebut tidak hanya berdampak pada reputasinya, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

“Saya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam laporannya, Kisman menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui tulisan, gambar, maupun rekaman yang disebarluaskan atau dipertunjukkan di depan umum.

Selain itu, pihak pelapor juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik dengan maksud agar diketahui publik.

“Kami melaporkan dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan Pasal 27A UU ITE,” tegas Kisman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara kini berada di tangan aparat penegak hukum Polres Boalemo.