Berita  

Tak Tanggapi Somasi, Rusli Habibie Diultimatum Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk

Doc.Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Tim kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk (JR), melayangkan peringatan terakhir kepada anggota DPR RI, Rusli Habibie, setelah somasi yang dikirimkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Peringatan tersebut disampaikan Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA) sebagai tindak lanjut atas permohonan klarifikasi dan somasi yang sebelumnya telah dikirimkan terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan aktor intelektual di balik kasus pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk pada Juni 2021.

Ketua Tim IFLA, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH., mengatakan pihaknya menilai Rusli Habibie telah mengabaikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Karena itu, tim kuasa hukum kini memberikan ultimatum terakhir sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kami telah memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menggunakan haknya menyampaikan klarifikasi. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Apabila kesempatan terakhir ini kembali diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” tegas Abdulwahidin.

Menurutnya, langkah hukum merupakan upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan, kliennya hanya menginginkan kejelasan atas dugaan yang selama ini menjadi perhatian publik sehingga tidak terus memunculkan spekulasi.

IFLA mengungkapkan, surat permohonan klarifikasi pertama telah disampaikan pada 8 Juni 2026. Karena tidak memperoleh jawaban, pihaknya kemudian melayangkan somasi pada 17 Juni 2026. Hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada respons resmi dari pihak Rusli Habibie.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta klarifikasi tertulis terkait dugaan yang berkembang mengenai keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual di balik penganiayaan berat berencana terhadap Jeffry Rumampuk.

Menurut Abdulwahidin, permintaan klarifikasi itu didasarkan pada rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk keterangan sejumlah saksi dan putusan terhadap para terpidana.

Ia menjelaskan, Jeffry Rumampuk merupakan korban pembacokan yang mengakibatkan luka berat berupa putusnya urat, saraf, serta kerusakan otot pada lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya fakta persidangan mengenai dugaan janji imbalan kepada pelaku, serta pernyataan salah seorang mantan terpidana yang beredar di media sosial setelah bebas menjalani hukuman. Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak terus berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

Melalui somasi tersebut, pihak Jeffry Rumampuk meminta tiga hal, yakni klarifikasi resmi secara tertulis atas dugaan yang berkembang, pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, serta jawaban dari pihak tersomasi dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Abdulwahidin menegaskan, apabila ultimatum terakhir ini kembali tidak direspons, tim kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rusli Habibie belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan klarifikasi maupun somasi yang telah dilayangkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.