Berita  

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Owner Sesuai Mood Viral, Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan terhadap A.A., owner usaha kopi Sesuai Mood, pada 7 Agustus 2026 belakangan menjadi perhatian setelah sejumlah informasi terkait perkara tersebut beredar luas di media sosial.

Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, kuasa hukum A.A., Rongki Ali Gobel, memberikan klarifikasi dalam wawancara pada Senin malam, 17 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus menghadapi laporan yang dibuat pada 7 Agustus 2026 dan belum ingin mencampuradukkan perkara tersebut dengan berbagai informasi lain yang beredar di media sosial.

Rongki mengatakan, hingga Senin malam, kliennya belum menerima undangan klarifikasi dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut.

“Yang hari ini kami lakukan, kami fokus bagaimana menghadapi proses hukum terhadap laporan tanggal 7 Agustus itu,” kata Rongki.

Ia juga membantah berbagai tudingan yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, sejumlah narasi yang beredar di media sosial masih merupakan informasi sepihak dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai suatu tindak pidana sebelum melalui proses pembuktian hukum.

Rongki menyoroti munculnya sejumlah unggahan di media sosial setelah A.A. sempat diamankan ke kantor kepolisian. Menurutnya, setelah peristiwa tersebut muncul berbagai postingan yang menuding kliennya melakukan dugaan perbuatan asusila.

“Framing yang dilakukan oleh kelompok, orang-orang atau masyarakat terhadap klien kami, sampai hari ini prosesnya belum ada. Belum ada undangan klarifikasi,” ujarnya.

Terkait substansi tudingan, Rongki menyampaikan sejumlah keterangan berdasarkan hasil komunikasinya dengan klien.

Ia membenarkan bahwa terdapat pertemuan di tempat usaha A.A. pada malam kejadian. Namun, ia membantah tudingan bahwa kliennya yang membuat perempuan tersebut mabuk atau memaksanya mengonsumsi minuman.

Menurut Rongki, A.A. sudah berada di lokasi bersama sejumlah teman sebelum perempuan yang disebut sebagai korban datang. Ia mengatakan, mengenai apakah perempuan tersebut telah mengonsumsi minuman sebelum tiba di lokasi atau mengonsumsinya setelah berada di tempat tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk membuktikannya.

“Kita serahkan ke proses hukum. Apakah perempuan itu datang pada saat itu sudah mengonsumsi minuman atau dia minum di lokasi, dan siapa yang memberikan minuman, biarlah proses hukum yang membuktikan,” katanya.

Rongki juga membantah narasi yang menyebut perempuan tersebut masih berstatus sebagai karyawan A.A. saat kejadian. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari klien, perempuan tersebut memang pernah bekerja selama sekitar dua bulan pada 2025, namun pada saat peristiwa yang dilaporkan terjadi, statusnya disebut sudah bukan sebagai karyawan.

Mengenai dugaan adanya kejadian setelah aktivitas di tempat usaha tersebut, Rongki mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ia menyebut terdapat sejumlah orang lain yang berada di lokasi pada malam tersebut. Karena itu, menurutnya, fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi perlu dikonfirmasi melalui keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

“Di tempat itu bukan satu orang. Bukan cuma perempuan, bukan cuma klien saya. Ada banyak yang di situ pada saat kejadian. Mereka yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.

Rongki juga menyebut pada malam tersebut sempat terjadi keributan di lokasi yang kemudian ditangani oleh pihak keamanan dan aparat. Menurut keterangan kliennya, aktivitas di lokasi baru berakhir hingga pagi.

Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa seluruh fakta mengenai peristiwa tersebut harus diuji melalui proses hukum.

Selain persoalan laporan, Rongki turut menyoroti banyaknya informasi yang beredar melalui media sosial. Ia mengaku menemukan sejumlah akun yang menurutnya tidak jelas identitas pengelolanya.

Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban seharusnya menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau memang klien saya diduga melakukan sesuatu perbuatan pidana, ada proses hukum. Silakan melapor. Tidak perlu bermain di belakang layar,” ujarnya.

Rongki juga menanggapi beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut-sebut berkaitan dengan kliennya. Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan keaslian percakapan tersebut, termasuk apakah nomor yang tercantum benar merupakan nomor milik kliennya.

“Ini butuh verifikasi. Benar atau tidak nomor itu nomor klien saya. Sampai hari ini kan itu butuh proses,” katanya.

Terkait informasi mengenai dugaan adanya korban lain dan grup yang disebut berisi sejumlah perempuan yang merasa menjadi korban, Rongki mengaku telah mendengar informasi tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan lain terhadap kliennya.

“Katanya ada korban-korban yang sudah melapor. Tapi faktanya sampai hari ini, secara resmi kita mendapatkan informasi atau undangan klarifikasi dari aparat penegak hukum, itu belum ada,” katanya.

Ia menilai informasi yang beredar saat ini masih sebatas kabar dari mulut ke mulut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Rongki juga mengungkap kondisi A.A. setelah tudingan tersebut ramai di media sosial. Ia mengatakan kliennya merasa kaget dan tertekan karena berbagai tudingan muncul sebelum adanya proses hukum yang berjalan terhadap dirinya.

Menurutnya, dampak tersebut juga dirasakan terhadap tempat usaha A.A. yang disebut sempat tidak dibuka karena kekhawatiran terhadap dampak pemberitaan dan tudingan yang beredar.

“Kalau saya melihat terhadap apa yang menjadi kejadian ini, secara psikologi klien saya kaget dengan tiba-tiba ada postingan-postingan media sosial, jauh sebelum ada proses yang berjalan,” ungkapnya.

Rongki mengatakan A.A. bahkan sempat meminta agar dirinya diamankan oleh kepolisian karena merasa khawatir dengan situasi yang berkembang di luar.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum pihaknya saat ini masih berfokus pada laporan tertanggal 7 Agustus 2026.

“Kita fokus dulu ke laporan tanggal 7 Agustus itu. Belum ada hal lain,” tegasnya.