Resmob Polda Gorontalo Dan Tim Watawatanga Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Judi Togel, 1 Orang PNS

Tutui
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Bone Bolango – Polda Gorontalo dan Polres jajaran terus menujukan komitmennya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, terutama Judi Togel yang sangat meresahkan masyarakat.

Ini di buktikan, dimana Resmob Polda Gorontalo dan Tim WataWatanga Polres Bone Bolango menggerebek Judi Togel, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, sekira pukul 23.00 Wita telah mengamankan pemain perjudian (Togel) online.

Polisi mengamankan 2 orang tersangka yaitu yang bernama Iwan Tolinggilu Alias Une (pengecer), Umur 53 Tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo, dan beragama Islam.

Tersangka kedua yaitu bernama Jemi Salim Alias Jemi (Bandar), Umur 45 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dsn beragama Islam dan keduanya di tangkap di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango Provinsi Gorontalo.

Semetara saksi yang dimintai keterangan yaitu bernama Sakti Amelia Zaenudin, Umur 37 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo

Adapun kronologis penangkapan yaitu Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 tepatnya di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo pada jam 23.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana ada tempat permainan judi jenis togel online.

Kemudian Team Resmob Polda Gorontalo bersama Team Resmob Bonbol (WataWatanga) langsung mendatangi TKP dan menemukan pelaku sedang asik mencoret Rekapan Togel (kertas putih), selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti jenis judi (togel) setelah itu pelaku di amankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo dan Tim WataWatanga.

Selanjutnya Tim membawa para tersangka dan BB Ke Polres Bonebolango untuk di proses lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 (satu) tas hitam berisi rekapan togel, 1 (satu) kertas lamaran shio, 2 (dua) buku catatan rekapan togel, 6 (enam) buah polpen, 1 (satu) buah kalkulator dan Uang Rp.456.000, 1(satu) unit Heandphone merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) unit Heandphone merk Samsung duos warna putih, 1 (satu) unit Heandphone merk Polytron warna putih, 1 (satu) buah buku Tabungan BNI dan 1 (satu) Buah ATM Rekening BNI.

Tindakan yang di lakukan oleh Tim Resmob yaitu Mengamankan terlapor dan Mengamankan Barang Bukti dan memeriksa saksi-saksi, serta mengambil keterangan pemain.

Sekedar info, Uang dalam Situs Togel adalah sebesar Rp.850.000 dan Saldo di ATM yaitu sebesar Rp.1.034.000 dan Saldo di ATM ini adalah uang keuntungan dari Situs Togel.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tricahyono, SIK mengatakan penyakit masyarakat terutama pejudian menjadi sumber kerawanan Kamtibmas. “Polda Gorontalo akan terus melakukan pemberantas Judi Togel yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Wahyu. (0N4L/RF)