Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Tenggara – Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Kabupaten Maluku Tenggara dinilai tidak menghargai atas keputusan Para Raja di kepulauan Kei, disebabkan hingga saat ini masih lakukan tindak pembiaran terhadap Kepala Ohoi Waer yang sudah dengan sengaja mencedrai kehormatan adat, dengan tidak mengakui Leopold J Rahail sebagai Raja yang sah di ratschap maur ohoiwut melalui pernyataan tertulisnya
Hal ini berdampak jatuhnya marwah adat, sehingga banyak kecaman masyarakat untuk mendesak dan menuntut para raja segera lakukan kesepakatan sidang adat dengan tuntutan melalui pernyataan tertulis, untuk mencabut rekomendasi adat Kepala Ohoi waer yang sudah mencoreng kehormatan Raja Maur ohoivut dan adat masyarakat dan meminta Bupati Maluku Tenggara segera memberhentikan Kepala Ohoi Waer. Sabtu, 20/06/2020
Sebagai bentuk protes akan lalainya Kabag Hukum, karena dinilai tidak merespon dengan baik atas tuntutan dari keputusan resmi tertulis para raja.
Salah satu pemuda asal Desa (Ohoi) Waer bernama Stepanus Tayanan yang mewakili masyarakat adat Ratscap Maur saat diwawancarai wartawan, angkat bicara soal masalah tersebut sehingga dirinya mengatakan Kabag Hukum saat ini tidak profesional dan tidak mampu menyelesaikan perkara, mengabaikan tuntutan hukum adat atas tindakan tidak beretikanya seorang kepala ohoi waer yang dengan sengaja lakukan penghinaan melalui pernyataannya tertulisnya kepada Leopold J Rahail sebagai raja yang sah di Maur, yang menurutnya kepala Ohoi itu sudah mencedrai kehormatan adat di kepulauan kei.
“Pada prinsipnya, kami masyarakat maur sangat menghormati dan menjunjung tinggi kehormatan Raja Maur, Karena seorang Raja merupakan Pimpinan Adat tertinggi ditingkat Raschap. Namun sangat di sayangkan, Kabag Hukum di Pemda Maluku Tenggara tidak merespon hal ini dengan baik seolah hak adat raja bukanlah ketetapan mutlak” Ucap Stepanus
Lanjut Stepanus, dimana oknum kepala Ohoi yang Sudah Melanggar Etika Adat Lewat Surat Pernyatannya yang berbunyi tidak Mengakui Raja Yang Sah Di Raschap Maur sehingga dengan tindakan tersebut, Para Raja dan masyarakatnya geram dan segera mengambil keputusan Sidang Adat dan telah Menyampaikan secara resmi Surat Pernyataan tersebut kepada Bagian Hukum di Pemda Malra” Lanjutnya
Adapun isi surat teresebut kata Stepanus, Dengan berisi 12 tuntutan, Salah satunya adalah Kepala Ohoi Waer segera diberhentikan dari jabatannya, karena telah melanggar etika adat pada saat di kukuhkan oleh raja maur Leopold J Rahail. Namun kemudian yang bersangkutan malah sebaliknya membuat surat pernyataan tidak sopan dengan tidak Mengakui Leopold J Rahail sebagai Raja Maur yang sah.
Masih Lanjut Stepanus Tayanan, “Karena raja Maur merasa tidak dihormati maka dengan terpaksa mencabut untuk membatalkan pemberian surat rekomendasi pengukuhan Adat untuk diteruskan kepada Bupati Maluku Tenggara, sebagai penanggung jawab pemerintahan melalui Bagian Hukum dengan isi permintaan, segera mencabut SK Kepala Ohoi Waer karena dinilai telah melanggar Etika Adat.” tuturnya
Stepanus yang mengatas namakan Masyarakata Adat Maur, kembali menegaskan kepada Kabag Hukum agar segera menindak lanjuti persoalan ini.
“Kami Selaku Masyarakat Adat Maur Dan terlebih Kususnya Ohoi Waer, meminta dengan tegas kepada Kabag Hukum, untuk dapat memproses surat-surat dengan cepat baik yang sudah di lampirkan surat melalui Mata Rumah kepala Marga Keturunan maupun dari surat pembatalan rekomendasi oleh Raja Maur sendiri, karena kami mengacu Pada Perda 03 tahun 2009 Tentang Rastchap dan Ohoi bagitu pula UU No 6 Tahun 2014 Pada Pasal 29 Beserta Poin Poin nya yang Menjadi rujukan dasar bagi seseorang baik yang calon kepala ohoi (desa) maupun yg sudah di lantik” tegasnya
Hal Ini Di sampaikannya dengan tegas Karena pertemuan yg dilakukan oleh para raja bersama bapak bupati di ruangan kerja nya baru-baru ini sangat direspon baik Namun Oleh Kabag Hukum sendiri Sampai dengan Saat ini Masih Mengambang dan belum direalisasi
“Kabag Hukum sampai saat ini tidak ada konfirmasi dan respon apa-apa, kami juga bertanya-tanya kenapa hal ini bisa didiamkan oleh Kabag Hukum, padahal bukankah sudah dilayangkan surat-surat tuntutan?”
“Apabila tidak di tindak lanjuti oleh Kabag Hukum, maka dalam kurun waktu yang dekat ini, kami masyarakat adat akan melakukan protes dengan Demonstrasi, massa besar-besaran di depan Kantor Bupati untuk meminta pertanggung jawaban Kabag Hukum atas pembiaran kepala Ohoi Waer yang sudah mencedrai tatanan kehormatan adat atas Tuntutan Para Raja dan masyarakat adat Ratscap Maur” Tegasnya kembali
“Harapan dari kami adalah Hukum adat di Kei jangan anda putar-putar dan jangan dipermainkan. karena barang siapa yang hidup di atas tanah adat ini, dan tidak taat pada norma hukum adat kei, Maka dengan sendirinya akan mendapat akibat bahala dikemudian hari, karena hukum adat ini bukanlah bahan lelucon dan mainan. Bagi siapa yang sudah melanggar hukum adat akan mendapatkan sangsi karma. kemudian Kami meminta juga dengan hormat kepada Bapak Bupati Maluku Tenggara agar perlu mengevaluasi kinerja dari Kabag Hukum yang kami nilai lamban dalam mengurus persoalan ini.” Tutupnya. (Rahmat Fakoubun/RF)












