Remfakta.com, Kabupaten Boalemo – Terkait dugaan “Pungutan Liar” sedotan pasir (pertambangan) di Wilayah Desa Diloato Kecamatan Paguyaman, Mendapat Bantahan dari Kepala Desa.
Kepada media Faktanews.com Kades Diloato Anton Naki menyampaikan bahwa pungutan tersebut berdasarkan permintaan masyarakat. ” Yang bersangkutan ini, masyarakat minta membayar retribusi sesuai Perdes (Peraturan Desa), di Perdes itu 5000/RitPak,” Jelasnya.
Baca Juga :
https://rekamfakta.com/2020/07/28/usaha-sedotan-pasir-di-diloato-diduga-ada-pungutan-liar-dari-kades/
Sebelumnya kata Anton, bahwa pemilik tambang pasir yang beroperasi di dusun Delita, Diloato itu memang sudah dilakukan pertemuan di Desa karena tidak pernah membayar kontribusi ke Desa.
”Awalnya itu 5000 pak, dan saya sebagai pemerintah Desa mengambil jalan tengah agar dia masih biasa beroperasi, penuhi permintaan masyarakat, dengan catatan saat hujan tidak boleh memuat pasir, ” Ungkapnya.
Lebih lanjut kata Anton, kesepakatan di Desa, kontribusi tersebut diberikan ke Dusun untuk perbaikan jalan di Dusun Delita.
“Berdasarkan catatan saya, dia menyetor itu nanti di bulan 4 (Red-April). Dan dia menyetor itu tiap hari, kadang 4 atau 5 hari baru datang menyetor satu kali. Dan BPD sudah melakukan musyawarah dengan saya bahwa yang bersangkutan pada bulan 4 dia baru menyetor, berdasarkan pernyataan BPD ke saya,” Ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa jumlah uang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang diberitakan sebelumnya.
“ Berdasarkan catatan saya yang selama ini dikasih di rumah, hanya sekitar 6 juta lebih, tidak semacam jumlah yang diberitakan itu,” Tegasnya
Terakhir kata Kades Diloato melalui Media ini, dirinya tidak melakukan pungli, hanya saja dirinya menjalankan Marwah, yaitu putusan musyawarah dengan Perturan Desa. (RF01)





















