Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Dikarenakan Pengelola Hoya-Hoya mengabaikan Protokol Kesehatan dan banyak pengunjung yang datang ke hiburan tersebut melanggar Protocol Kesehatan, akhirnya Polres Boalemo membubarkan kegiatan hiburan tersebut di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari.
Sebelum melaksanakan penghentian kegiatan Pasar Malam atau Hoya-Hoya tersebut, pada hari Kamis 17 September 2020, Polres Boalemo telah memberikan teguran dan peringatan kepada Pengelola Hoya-Hoya agar Mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak mengumpulkan orang banyak supaya tidak terciptanya kluster baru penyebaran COVID-19.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Boalemo menurunkan personil Gabungan TNI – POLRI dan SatPol PP kurang lebih 35 Personil yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan S.I.K., M.H dan didampingi oleh Wakapolres Boalemo, Kabag Ops serta beberapa Perwira Polres Boalemo.

Pelaksanaan pemberhentian kegiatan Hiburan Hoya-Hoya tersebut di lakukan oleh Polres Boalemo berdasarkan Laporan Informasi yang di peroleh yang terindikasi banyak pengunjung yang datang tidak mematuhi Protocol Kesehatan seperti tidak memakai masker.
Penyelenggara Hoya-hoya atau Pasar Malam juga tidak memfasilitasi Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh, dan kemudian diduga juga adanya Praktek Perjudian.
Para personil langsung menuju tempat hiburan tersebut yang berada di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Dalam Kegiatan tersebut, Personil Polres Boalemo melakukan pemberhentian dengan cara menghimbau melalui pengeras suara agar seluruh masyarakat pengunjung agar segera pulang kerumah masing-masing dan para Karyawan kurang lebih 23 orang serta penanggungjawabnya di bawa ke Mako Polres Boalemo untuk di Tindak Lanjuti sesuai dengan Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan UU Perjudian.
“Kegiatan Hiburan Hoya-Hoya tersebut di hentikan operasinya oleh kami Polres Boalemo di karenakan Pengelola Hoya-Hoya tersebut mengabaikan Protocol Kesehatan serta dalam hiburan tersebut diduga terdapat praktek Judi dan perkara ini sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Boalemo,” ujar Kapolres Boalemo

“Saya menghimbau kepada masyarakat kabupaten Boalemo, agar di masa Pandemi COVID-19 ini tidak melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak kerumunan dan selalu mematuhi Protocol Kesehatan. Di karenakan situasi pandemi saat ini sangat rentan masyarakat akan terpapar Virus COVID-19,” tutup AKBP Ahmad Pardomuan, SIK,. MH.










