Rekamfakta.com, Jakarta – Kasus tindakan asusila kerap kali muncul, dalam informasi yang di sajikan di media masa. Namun, berkat nonton berita soal pemerkosaan tersebut, seorang anak baru berani bongkar kelakuan bejat ayah tirinya terhadapnya selama ini.
Betapa tidak, di perkosa berulang kali di tahun 2018 lalu, seorang gadis ini hanya bisa diam saat tubuhnya di jaman ayah tirinya tersebut.
Bukan cuma itu, iya juga di ancam jika memberi tahu pada orang lain, kalau ayah tirinya itu sering menyetubuhinya.
Pun demikian, ibarat pepatah Sepandai-pandai menyimpan bangkai, bauk busuknya akan tercium juga. Begitu lah yang terjadi pada pria yang satu ini.
Pasalnya, usai nonton berita soal pemerkosaan di TV, seorang gadis yang sejak 2018 lalu di perkosa oleh ayah tirinya, baru berani menceritakan pada ayah kandungnya.
Tanpa pikir panjang, usia mendengar cerita dari sang anak. Ayah kandungnya ini pun, langsung melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya di ketahui, seorang pria berinisial RDP (40) di sangka telah memperkosa anak tirinya, yang berusia 11 tahun di rumah mereka di Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Hari ini kami mengungkapkan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya, di rumahnya di kawasan Jelambar,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferensi pers pada pekan lalu.
Sangkaan kejahatan tersebut di lakukan RDP sebanyak lima kali, sepanjang tahun 2018. Dia di tangkap setelah ayah kandung korban, melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya, setelah melihat pemberitaan pengungkapan kasus yang mirip di media. Korban melihat pemberitaan tentang kasus pemerkosaan oleh ayah kandung, yang di ungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.
“Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar, pidana. Lalu di sampaikan ke ayah kandung, dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat,” ujarnya.
Usai korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya, berinisial MAKT. Ayah kandungnya segera membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.
Sebelum melihat pemberitaan di media, korban tidak pernah melaporkan aksi ayah tirinya, kepada siapapun. Pasalnya, pelaku mengancam korban, untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.
“Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa,” singkatnya.
Selain itu, pemerkosaan tersebut juga di lakukan saat istri tersangka sedang tidur atau pergi bekerja.
“Sejak 2018 sudah lima kali. Ini di lakukan tersangka pada saat istri tidur, dan atau kerja. Itu di lakukan di rumah,” lanjut Ady.
Ketika istrinya keluar rumah, pelaku akan mengajak anak tirinya bersenda gurau bersama. Di tengah-tengah senda gurau tersebut, RDP melancarkan aksinya.
Sementara itu, RDP mengaku perbuatannya, dan dia menyebut dirinya khilaf.
“Saya khilaf,” ujar RDP, Kamis.
RDP kemudian mengatakan, bahwa tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
RDP kini di sangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016,tentang Perlindungan Anak. Ia juga terancam di kenakan PP Nomor 70 tahun 2020, tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.
“Terkait dengan pencabulan anak di bawah umur, sudah berlaku PP Nomor 70 tahun 2020, tentang pelaksanaan tata cara kebiri kimia,” tegasnya.
“Namun, ini bukan pada ranah kepolisian lagi. Ini ranah putusan pengadilan nantinya,” tuturnya.(*)
Catatan Redaksi : Artikel ini bukan Semerta-merta ingin menonjolkan soal kasus asusilanya. Akan tetapi, ini merupakan edukasi agar hal semacam inj tidak terulang lagi. Karena, setiap perbuatan akan ada balasannya.
Sumber : Kompas.com



























