Adat Istiadat Di Gorut Akan Diatur Dalam Perbup, Dan Menjadi Mata Pelajaran Di Sekolah

Foto Berita Adat
Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, H. Ridwan Yasin, SH.,MH. saat memberi sambutan pada penutupan kegiatan Pelatihan Adat Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020, di Hotel Amaris Kota Gorontalo, Senin (30/11/2020).
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk melegitimasi Dewan Adat Kabupaten Gorontalo Utara, dan aturan adat itiadat yang dibuatnya. Senin, (30/11/2020).

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat menutup kegiatan Pelatihan Adat Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020, yang dilaksanakan di Hotel Amaris Kota Gorontalo, pada Senin (30/11/2020) malam.

Ridwan Yasin saat disambangi awak media usai menutup kegiatan tersebut mengatakan, meskipun panduannya se Provinsi Gorontalo, akan tetapi kata Ridwan ada satu hal yang persepsinya harus disamakan,

“Meskipun ada hal-hal yang hanya beda dalam penyebutan, tetapi itu yang perlu dibicarakan bersama. Maka pelatihan yang memasuki hari kedua ini, nanti akan melahirkan rekomendasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Ridwan.

Disamping itu ungkap Ridwan, pihaknya akan membuat Lembaga Adat itu terlegitimasi dengan Peraturan Bupati. Agar hal itu menjadi landasan pihaknya untuk melestarikan adat istiadat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,

“Yang kami tekankan tadi bahwa, setiap tahun tetap ada pelatihan, kemudian harus ada pengkaderan, harus ada kaderisasi yang nanti akan mewarisi peran para tokoh-tokoh yang kami liat tadi sudah umurnya diatas 40 bahkan 50 Tahun,” ungkap Ridwan.

Kemudian Ridwan menjelaskan, menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di bidang adat istiadat ini, merupakan tenggungjawab pemerintah,

“Karena dia sudah menjadi lembaga yang sudah dilegitimasi aturan perudang-undangan yaitu berupa Peraturan Bupati, maka nanti kami juga akan menganggarkan untuk sebagai anggaran operasional. Apakah itu pelatihan, atau kegiatan lain yang menunjang kegiatan adat itu sendiri,” jelasnya.

Ridwan menambahkan, pihaknya juga akan mewajibkan kepada setiap sekolah yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, untuk menjadikan adat istiadat sebagai salah satu mata pelajaran muatan lokal (Mulok),

“Kami juga akan mewajibkan, kepada setiap sekolah yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, agar adat istiadat ini menjadi pelajaran muatan local yang harus diketahui, dan diajarkan kepada para siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” pungkasnya. (MYP/RF)