Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Terkait benih bantuan yang saat ini dipermasalahkan oleh masyarakat Mootilango, yang saat ini sementara berproses di Polres Limboto, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tuli.
Menurut Espin, sebenarnya yang petani inginkan itu BISI 10, Kalau tidak salah, itu semua sebenarnya sama, cuma karena mereka sudah kehabisan kemasan, olehnya mereka tinggal pakai label, menurut Kepala Dinas Pertanian kemarin, mereka sudah tidak mau pakai lagi perusahaan itu karena merugikan Pemerintah Daerah dan juga merugikan petani.
Masih menurut Espin, sebenarnya semua sama, cuma karena memang para petani sudah terbiasa dengan varietas BISI 10, padahal varian varietas yang lain diusahakan Kementerian Pertanian, para petani harus mencoba juga varietas lain, ada kurang lebih 4 sampai 5 varietas, tidak hanya bergantung di BISI 10.
“Sebenarnya menurut Kadis Pertanian mereka sudah coba, malah justru lebih bagus mulai tumbuh, cuma karena mungkin Petani tidak coba, itu kan dari Kementerian Pertanian,”
Ketika ditanya yang melanggar disitu siapa??, Espin lalu menyampaikan bahwa yang melanggar itu adalah Perusahaan yang mendistribusi bibit itu dan ini nanti diketahui setelah ada keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Salah satu Tokoh Masyarakat yang juga Tokoh Petani, Gunawan, SH menyampaikan bahwa kelalaian ini tidak boleh serta-merta kemudian dibebankan kepada Distibutor semata, karena menurut Gunawan bahwa dalam pengusulan proposal, apa yang petani mintakan itu telah dicantumkan di dalam usulan kelompok tani dan di dalam usulan proposal Kelompok Tani tersebut itu ditandatangani oleh PPL maupun BP3K sehingga hal ini tidak bisa kemudian hanya dibebankan kepada Distibutor saja, harus ada tanggung jawab, baik dari Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten.
Selanjutnya Gunawan menambahkan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo seharusnya ikut serta dalam pengawasan penyaluran bibit tersebut karena DPR memiliki salah satu fungsi yaitu fungsi pengawasan, dimana menurut Gunawan bahwa DPR, Jangan nanti setelah ribut ada persoalan kemudian ini menjadi satu persoalan yang dibahas di DPR, tetapi DPRD harus turut bertanggung jawab memberikan sosialisasi dan melakukan pengawasan terhadap bibit yang diberikan kepada Petani, karena sampai dengan saat inipun persoalan ini telah diproses secara hukum di Polres Limboto.
“Seharusnya Dinas instansi terkait, sebelum menyerahkan bantuan bibit itu harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Petani, karena setiap bibit itu berbeda sistem perlakuannya, Apakah dia cocok dengan tanah dan iklim Gorontalo atau tidak, Ini juga tergantung dari bibit tersebut sehingganya tidak bisa serta-merta instansi tersebut memberikan bibit kepada masyarakat untuk dipaksakan di tanam, tetapi sebelumnya harus dilakukan sosialisasi oleh Dinas atau instansi terkait,” ungkap Gunawan.
“Petani memang sangat mengharapkan bantuan dari Pemerintah, namun tolong di ingat, biaya operasional, baik pengolahan tanah dan perawatan tanaman lebih tinggi dari harga bibit, jadi kalau bibitnya tidak produktif, petani semakin rugi,” ketus Gunawan. (0N4L/RF)