Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Tim Patroli Polsek Kota Utara Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Muhammad Arianto S.T.K telah membubarkan kerumunan masyarakat yang sedang mengikuti Pertandingan Game Online di Jalan John Ariyo Katili, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo atau lebih tepatnya di Cafe & Resto NAGA’S pada Jumat (28/11/2020) malam.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, A.P, SIK., MT melalui Kapolsek Kota Utara IPTU Muhammad Arianto S.T.K mengatakan, sesuai informasi yang didapatkan adanya kerumunan warga yang sedang mengikuti pertandingan Game Online di wilayah Sipatana dan Tim Patroli langsung menuju ke lokasi.
“Dilokasi Tim Patroli langsung membubarkan masyarakat yang sedang berkerumunan main Game Online dan tidak mematuhi Protocol Kesehatan di cafe & resto Naga’S,” Jelas Kapolsek Kota Utara.

Selain itu kata Kapolsek, Tim Patroli juga langsung memanggil Panitia Game Online dan Pemilik Cafe tersebut dan memperingatkan dengan keras agar tidak diulangi lagi.
“Selain kita bubarkan kami juga memberikan peringatan keras, baik kepada pemilik kafe maupun panitia pelaksana pertandingan game online ini untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bisa memicu kerumunan warga dan melanggar Protocol Kesehatan, ini juga agar bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Gorontalo”, lanjut Kapolsek.
Selain itu Tim Patroli Polsek Kota Utara juga tetap memberikan himbauan agar masyarakat untuk tetap disiplin dan terus patuh pada Protocol Kesehatan demi kepentingan bersama.
(0N4L/RF)




























