Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Menyikapi maraknya korban Pinjaman Online (Pinjol), Kapolda Gorontalo Irjen Pol.Akhmad Wiyagus, SIK., M.SI., M.M memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo untuk membuka Hotline Layanan Pengaduan Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Wiyagus saat acara silaturahmi dengan para Rektor se-Provinsi Gorontalo di Lobby Polda Gorontalo pada Jum’at kemarin (22/10/2021).
“Terkait isu yang saat ini berkembang dan meresahkan masyarakat yakni pinjaman online, saya sudah perintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus segera menyiapkan Hotline pengaduan masyarakat, tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja tetapi juga masalah investasi illegal,” kata Wiyagus.
Sebelumnya, dalam giat silaturahmi tersebut, beberapa rektor menyampaikan permasalahan yang terjadi di kampusnya khususnya terkait Pinjaman Online, salah satunya Rektor Universitas Bina Mandiri Dr. Hj, Titin Dunggio, M.Si., M.Kes yang mengatakan persoalan Pinjol sudah merebak di kampusnya, bahkan sudah ada yang menjadi korban.
“Persoalan Pinjaman Online sudah sangat meresahkan, hal ini juga kami alami di lingkungan kampus, dimana ada yang menjadi korban, pinjam hanya puluhan juta namun tagihannya hingga ratusan juta, mohon kiranya hal ini bisa disikapi oleh Polda Gorontalo,” ungkap Titin.
Selain itu ada diantara Rektor yang hadir yang mengeluhkan dijadikannya nama Dosen sebagai penjamin dalam Pinjaman Online tersebut, padahal yang bersangkutaan tidak pernah berhubungan dengan pinjaman online.
Menindaklanjuti perintah Kapolda Gorontalo dalam menjawab keluhan yang disampaikan para Rektor, Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo dibawah Nakhoda Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK., M.H telah menyiapkan Hotline pengaduan Pinjol dan juga Investasi illegal.
“Atas perintah Kapolda, kami sudah membuat Hotline Layanan Pengaduan Pinjol dan investasi illegal di Nomor : 0812-4411-0707, di nomor tersebut bisa untuk Telpon dan juga WA, selain itu kami juga siapkan akun Facebook dengan nama akun FB : Pengaduan Pinjol di link : https://www.facebook.com/profile.php?id=100073740655698, silakan bagi masyarakat yang menjadi korban, baik pinjaman online ataupun investasi illegal, silahkan laporkan, dan kami siap untuk menindaklanjutinya,” terang Deni.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mensikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama internet yang banyak menawarkan berbagai macam investasi dan juga pinjaman online
“Saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki Smartphone yang bisa mengakses internet, kita sering menerima iklan penawaran, baik itu investasi, pinjaman online, hingga judi online, hal tersebut menjadi konsekuensi yang harus kita hadapi di era digital saat ini, oleh karenanya diperlukan sikap yang bijak dan hati-hati menghadapi itu semua, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan dan lakukan cek and ricek melalui situs atau hotline resmi setiap akan berinvestasi ataupun melakukan transaksi Pinjol melalui Satgas Waspada Investasi OJK,” ujar Wahyu.
“Dan bagi masyarakat Provinsi Gorontalo yang merasa menjadi korban atas pinjaman online ataupun investasi illegal, silahkan melapor, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menyiapkan Hotline pengaduan di nomor : 0812-4411-0707 dan juga akun FB Pengaduan Online,” tutup Wahyu.
(0N4L/RF)