Rekamfakta.com, Gorontalo Boalemo – Tanpa sepengetahuan atau koordinasi dengan pemilik Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), alat berat (Excavator) yang Diduga Milik Perusahaan Pabrik Gula PT.PG Tolangohula, Lakukan Penambangan Ilegal.
Pasalnya, Ijin Usaha Pertambangan di Wilayah Sungai Paguyaman (a.n Kartolo Kasim) sudah sejak tahun 2016 sampai 2021 telah disahkan dan telah dilegalkan secara administrasi, kemudian sudah mendapat perlindungan secara hukum, namun anehnya, masih saja ada yang melakukan pengambilan material di wilayah ijin usaha yang bukan miliknya.
Baca juga : Soal Pencegahan Covid-19, Riyan Mantulangi : Sekda Ridwan Yasin Bekerja Tanpa Mengenal Lelah
Iyam Utina (Istri dari Kartolo Kasim), selaku pemegang ijin yang sah saat di wawancarai awak Media rekamfakta.com dilokasi kerjanya, merasa keberatan dengan alat berat yang diduga milik Perusahaan masuk dan langsung melakukan penambangan material tanpa sepengetahuannya.
Baca juga : Terkait Pembagian Sembako Dan Isolasi Jamaah Tabligh, Alyun Hippy Laporkan Gubernur Rusli Habibie Ke Polda Gorontalo

“Saya merasa keberatan, ini wilayah ijin usaha pertambangan material punya saya, butuh proses dan harus keluar modal besar dulu untuk mendapakan ijin yang sah”. Beber Iyam
Pengusaha yang dikenal ramah asal Wonosari itu menambahakan, sudah beberapa kali dirinya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa pihak perusahaan melakukan pengambilan material di wilayah tambang material miliknya.
Baca juga : PERNYATAAN SIKAP LBH LIMBOTO
“Kali ini tidak ada toleransi lagi, saya akan laporkan ke Polda Gorontalo, karena bukan hanya kali ini, sudah beberapa kali mereka lakukan hal yang sama” tegasnya
Salah satu warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa itu adalah alat Perusahaan PT. PG, dirinya pun mengira bahwa alat yang mengeruk di areal itu, sudah meminta ijin ke pemilik WIUP.

“Iya benar pak, itu adalah alat Perusahaan PG, ada alat yang mengeruk dari seberang, ada juga yang dari bagian sini. Jadi itu ada dua alat excavator dan saya pikir mereka sudah minta ijin,” bebernya.
Husin Hamzah Paramani ST., M.Si Selaku Inspektur Tambang saat dihubungi awak media lewat Seluler minggu 12/4 mengatakan, hal demikian sudah masuk penyerobotan dan sudah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku karena pihak pemrakarsa a.n Kartolo Kasim sudah memiliki ijin yang sah.
“Itu kan sudah punya ijin a.n Kartolo Kasim, jadi, ketika ada yang masuk dan megambil material di wilayah itu harus koordinasi dengan yang punya ijin, atau ada bentuk kerjasama. kalau langsung mengeruk tanpa pamit, itu sudah masuk penyerobotan” jelas Husin
Dirinya menambahkan, didalam ketentuan perundang-undangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas “setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam padal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 71 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).”
Sementara itu, pihak PT.PG Amir Tahir saat dikonfirmasi lewat Via Whats App (WA). Senin 13/4, dirinya tidak mengetahui apakah alat excavator yang mengeruk material itu apa milik perusahaan atau tidak. bahkan, dirinya pun menambahkan pihak Perusahaan sudah mengantongi ijin galian C.
“Terkait dengan penambang yg dipinggir sungai ada banyak orang, usul saya sebaiknya bapak langsung wawancara dengan mereka Ada ijin atau tidak. Termasuk excavator yang bapak kirim waktu itu, itu kurang jelas apakah milik PG atau bukan. usul aku bapak tanyakan langsung pada mereka milik PG atau bukan.Soalnya banyak juga alat milik masyarakat. kalau PG ada ijin untuk galian C nya” jelas Amir lewat WA
Dari Hasil Investigasi Tim rekamfakta.com dilokasi dini hari 16/4, satu alat (Excavator) yang diduga milik Perushaan itu masih berada di lokasi dan yang satunya sudah tidak berada dilokasi. (RF/01)























