Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Masalah hukum yang menimpa Guru SMK N 01 Wonosari, Dwi Mefta Hulhudi alias Dwi mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Tim Penasehat Hukum PGRI yang mendampingi kasus ini, sebagai Pengacara yang bersangkutan, memberikan keterangan pers sebagai berikut:
1. Guru Dwi telah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Gorontalo dengan pasal Pengrusakan Secara Bersama-sama (Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 406 ayat (1) KUHPidana)
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S. Tap/ 55/ VII/ Res.1.10/ 2020/ Ditreskrimum.
2. Bersama Guru Dwi ini, juga ditetapkan Tersangka tiga orang warga Desa lainnya.
(Lampiran 2: Surat dari Ditreskrimum ke KEJATI Gorontalo)
3. Status Tersangka Guru dwi atas laporan Nur Intan Permatasari Sumarjo yang kami yakini mewakili Pihak Perusahaan Pabrik Gula Tolangohula Gorontalo.
4. Bukti Hukum DASAR dan UTAMA dari kasus ini tentu saja adalah DOKUMEN KEPEMILIKAN TANAH.
5. Sehubungan dengan poin 4 di atas, setelah kami telusuri ternyata didapatkan FAKTA-FAKTA HUKUM bahwa kasus ini terjadi karena adanya MAFIA TANAH. Istilah Mafia Tanah ini kami pinjam dari pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/ BPN) Sofyan Djalil bahwa salah satu MODUS MAFIA TANAH adalah PEMALSUAN DOKUMEN.
6. Sehubungan dengan poin 4 dan 5 di atas, Pembuktian tentang adanya Mafia Tanah yang dengan sengaja MEMALSUKAN Dokumen Kepemilikan Tanah adalah Akta Jual Beli Tanah yang digunakan sebagai “BUKTI DASAR LAPORAN” yakni:
a. Tanah yang diklaim sebagai milik Pabrik Gula Tolangohula ternyata adalah milik warga desa yang dibuktikan dengan kepemilikan SERTIFIKAT TANAH. Secara Hukum, Sertifikat lebih kuat dibanding Akta Jual Beli. Ahli Waris Pemilik Tanah yang juga menjadi Tersangka dalam kasus ini telah bersaksi:
– Pemilik Sertifikat (Almarhum Suami) tidak pernah menjual tanah ini kepada pihak Pabrik Gula.
– Tanda Tangan dalam Akta Jual Beli tidak sama dengan tanda tangan Pemilik Sertifikat yang asli, dengan kata lain DIPASTIKAN TANDA TANGANNYA DIPALSUKAN.
b. Salah satu SAKSI KUNCI yang masih hidup saat ini adalah Bapak HARUN PAKAYA yang namanya tercantum sebagai SAKSI dalam Akta Jual Beli Tanah PALSU tersebut telah bersaksi bahwa:
– Bapak HARUN PAKAYA tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli Tanah yang dipegang sebagai dasar hukum oleh pihak Pabrik Gula tersebut. Hal ini diperkuat dengan BENTUK TANDA TANGAN dalam akta tersebut BERBEDA dengan Tanda Tangan Harun Pakaya yang sebenarnya.
– Dalam Akta tersebut tercantum sebagai saksi Kepala Desa atas nama Tasman M. Dalumi dan Sekretaris Desa atas nama Harun Pakaya. Padahal pada saat pembuatan akta tersebut yakni tahun 1989, baik Tasman maupun Harun Pakaya BELUM MENJABAT sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa…
Lampiran 3: Surat Pernyataan Sekretaris Desa HARUN PAKAYA
7. Atas Dasar Temuan Fakta-fakta Hukum ini, maka kami berkesimpulan PATUT DIDUGA adanya MAFIA TANAH yang “Bergentayangan” dilingkungan Pabrik Gula Tolangohula Gorontalo.
8. Atas laporan pihak Pabrik Gula Tolangohula Gorontalo yang telah menjadikan Guru Dwi selaku klien kami sebagai TERSANGKA KASUS PENGRUSAKAN, maka langkah hukum yang akan kami tempuh adalah:
a.Mengajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka kepada Guru Dwi.
b.Melaporkan kinerja oknum penyidik Polda Gorontalo yang terkesan tidak professional dan sewenang-wenang ke PROPAM POLDA Gorontalo.
c.Meminta bantuan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai Wakil Rakyat untuk dapat membantu mengusut tuntas kasus Mafia Tanah ini yang telah mengorbankan salah seorang pendidik atau guru yang penuh dedikasi terhadap dunia pendidikan.
d. Langkah-langkah lain yang sesuai dengan norma sosial atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Keterangan Pers, atas perhatian dan kerjasama dengan semua pihak khususnya para Jurnalis Gorontalo dalam menegakkan HUKUM dan KEADILAN di negeri tercinta ini, kami mengucapkan terima kasih.
Gorontalo, 04 agustus 2020
TIM PENASEHAT HUKUM
PGRI PROVINSI GORONTALO
Pengacara : Siti Magfirah Makmur,S.H.,M.H
Mohamad Ikbal Kadir,S.H.,M.H
Press Rellease ini dikirim langsung oleh Tim PH PGRI Provinsi Gorontalo ke Redaksi Rekamfakta.com