‎

Dinilai Tidak Koperatif, Walikota Ambon Dijemput Paksa Dan Digelandang Penyidik Ke KPK

IMG 20220513 235109
Foto Istimewa
banner 120x600

RekamFakta.com, Jakarta – Walikota Ambon Richard Lounhenapessy dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Richard langsung digelandang ke Gedung KPK Jumat 13/5/2022. soreh.

Pantauan Media ini, Richad terlihat menggunakan kemeja putih diapit penyidik KPK langsung menuju ke lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hari ini 13/5/2022 Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, Jemput paksa dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” tutur Ali.

Ali menegaskan, Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik di Gedung KPK.

“Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tandasnya.

Erick/ RF

‎