‎

Fakta Terbaru THR Dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021

18
Ilustrasi (Foto: Okezone)
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Jakarta – Berbeda dengan tahun 2020 lalu, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 tanpa potongan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan anggaran tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Melansir dari OKEZONE, Sabtu (16/1/2021), terdapat 7 fakta baru seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Berikut 7 fakta baru tersebut:

1. THR dan gaji-13 tanpa potongan

Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tanpa potongan untuk PNS serta para pensiunan.

2. Penerima THR dan gaji ke-13

4,2 juta PNS mulai dari lulusan SD hingga S3 akan menjadi penerima THR dan gaji ke-13.

3. Komponen THR untuk PNS

Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

4. Komponen THR untuk Pensiunan

Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

5. Besaran gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yaitu 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

6. Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah cair

Pemerintah telah menyalurkan anggaran gaji PNS di seluruh Indonesia sejak Senin (4/1/2021) lalu sesuai ketentuan Undang Undang APBN 2021.

7. Implementasi pencairan THR dan gaji ke-13

Pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan terakhir dari Presiden Joko Widodo. RF2