Berita  

‎Frangkymax Apresiasi Polda Gorontalo Tetapkan Mustafa Yasin sebagai Tersangka: “Jamaah Ingin Lihat Dia Pakai Baju Tahanan!”

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Ketua LSM Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Frangkymax Kadir, mengapresiasi langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo yang resmi menetapkan Mustafa Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK) serta penerimaan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tanpa hak.

‎Menurut Frangkymax, penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi para jamaah yang selama ini merasa terdzolimi dan mencari keadilan. Ia meminta agar Polda Gorontalo segera melakukan konferensi pers resmi untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

‎“Kami sangat menghargai langkah Polda Gorontalo yang berani dan objektif dalam kasus ini. Tapi masyarakat, khususnya jamaah yang dirugikan, ingin melihat tindak lanjut nyatanya termasuk penahanan terhadap yang bersangkutan. Jangan hanya berhenti di penetapan tersangka,” tegas Frangkymax, Sabtu (8/11/2025).

‎Ia juga menyebut, publik menantikan momen ketika Mustafa Yasin benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

‎“Jujur saja, banyak jamaah menunggu saat dia mengenakan baju tahanan. Selama ini dia terlalu banyak membela diri di media, seolah tidak bersalah, bahkan pernah menantang jamaah yang ingin melapor. Nah, sekarang kita ingin lihat bagaimana wajahnya ketika status hukum sudah berubah,” ujar Frangkymax dengan nada tajam.

‎Ia bahkan menyarankan agar konferensi pers resmi bisa digelar sesegera mungkin, meski hari Minggu sekalipun.

‎“Walaupun hari libur, tidak masalah. Jangan tunda-tunda lagi penahanannya. Publik butuh kepastian hukum, bukan narasi pembelaan diri tanpa ujung,” katanya.

‎Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Rekam Fakta, Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/139/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dewa Permana, S.I.K., M.H.

‎Surat tersebut menetapkan Mustafa Yasin sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 6 November 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

‎Mustafa Yasin, yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Direktur PT Novavil Travel Mutiara Utama, diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya:

‎Pasal 121 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),

‎Pasal 120 jo Pasal 113 UU yang sama (bertindak tanpa hak sebagai penerima pembayaran Bipih),

‎serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

‎Status tersangka tersebut juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan berlaku sejak tanggal dikeluarkannya surat itu.

‎Disisi lain, Mustafa sempat menggelar konferensi pers di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (4/8/2025), di mana ia membantah seluruh tudingan terhadap dirinya. Dalam pernyataannya, Mustafa menegaskan bahwa semua urusan dengan jamaah telah diselesaikan dan tidak ada pelanggaran hukum.

‎Namun, menurut Frangkymax, pembelaan Mustafa di ruang publik tersebut justru melukai perasaan para jamaah yang merasa telah kehilangan uang dan kesempatan berhaji.

‎“Dia terlalu percaya diri seakan semua baik-baik saja. Padahal ada jamaah yang menunggu kepastian berangkat, ada yang kehilangan tabungan hidupnya. Maka penetapan tersangka ini adalah bentuk keadilan yang harus segera ditindaklanjuti dengan penahanan,” ujarnya.

‎Frangkymax juga menegaskan bahwa LSM JAMAN akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dan tidak akan membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja.

‎“Kami ingin memastikan semua jamaah mendapatkan keadilan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Kalau perlu, kami akan hadir bersama jamaah saat konferensi pers resmi nanti untuk mendengar langsung langkah Polda berikutnya,” pungkasnya.

‎***