Rekamfakta.com, Kabupaten Bone bolango – Mantan Kepala Desa Ayula Utara Sri Mulyati menyayangkan pernyataan yang dibuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone bolango Suleman Panigoro melalui surat resminya pada tanggal 3/3/2021 kemarin untuk penarikan aset desa seolah mengabaikan kebijakan Bupati Bone bolango pada 28/11/2019 melalui disposisi surat permohonan dari Sri Mulyati.
Betapa tidak, menurut Sri kenderaan dinas yang sudah lama dipakai dan dirawatnya itu (Motor) telah mendapat persetujuan dari Bupati Hamim Pou pada 2019 kemarin, untuk tetap dipergunakan olehnya sebagai bentuk terimakasih dari bupati Hamim kepada Sri yang telah melayani masyarakat ayula utara dengan baik selama menjabat kepala desa. Bupati hamim telah mendisposisi kenderaan itu ke BKPD untuk proses DUM
“ Sejak 2019 saya ajukan permohonan ke Bupati Hamim pak, dan Alhamdulillah beliau setujui dan di disposisi ke BKPD, sehingga saya antar ke BKPD, dan Instansi terkait lainnya, disaat itu juga pak Bupati Hamim mengucapkan terimakasih kepada saya karena sudah membantu beliau sebagai pemerintah daerah bekerja dan melayani masyarakat. Kenang-kenangan ini bunda, jangan kasih orang, pak bupati bilang ” Ujar Sri Mulyati
Mantan Kepala Desa Ayula Utara itu juga menambahkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bone bolango Ishak Ntoma untuk mempertanyakan kendaraan roda dua yang di pergunakannya saat ini. Bahkan menurut sekda kepada dirinya, surat disposisi yang ditandatangani oleh Bupati itu sudah kuat dan tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun.
“ Kata sekda kepada saya, siapapun yang mau ambil kenderaan ini jangan dikasih pak, karena surat disposisi bupati yang saya kantongi ini sangat kuat dan sah, ” Ungkap Bunda Sri
Sehingganya saat menerima surat yang ditanda tangani oleh kadis PMD pada 3 Maret 2021 perihal penarikan aset desa, Sri Mulyati melalui media ini, mengingatkan kembali ke Kadis PMD bahwa dirinya menahan kenderaan tersebut, karena punya dasar yang kuat atas kebijakan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, yang telah di disposisi ke bagian aset Badan Keuangan Pemerintah Daerah Bone bolango.
“ Saya menilai, bahwa Kadis PMD ini telah menentang kebijakan bupati karena telah mengeluarkan surat penarikan itu, ” Tegas Mantan Kades
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone bolango Suleman Panigoro saat dihubungi oleh awak media ini untuk dimintai keterangannya sejak tgl 5 hingga 8 maret ini melalui WhasApp, belum menanggapi (Neff/RF)