KPU Kota Gorontalo Tegaskan Pasangan Adhan-Indra Memenuhi Syarat

Doc. KPU Kota Gorontalo
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – KPU Kota Gorontalo memastikan tidak ada penundaan tahapan verifikasi faktual atas dokumen dukungan pasangan calon perseorangan, Kamis (6/6/2024).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden dalam Press Rilis KPU Kota Gorontalo, merespon pemberitaan di salah satu media online.

Dimana, dalam media tersebut disampaikan, KPU Kota Gorontalo menunda Verifikasi dokumen calon perseorangan dan menyebabkan pasangan Adhan Dambea- Indra Gobel berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang dikonfirmasi oleh Tim Bakal Pasangan Calon H. Adhan Dambea – Indra Gobel pada tanggal 6 Juni 2024 yang di rilis oleh salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024,” dengan Judul berita ‘KPU Kota Gorontalo Tunda Verfak Dokumen Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan “Adhan-Indra” status Belum Memenuhi Syarat (BMS)’ adalah TIDAK BENAR,” kata Mario dalam keterangannya.

Dirinya menjelaskan, terkait Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.7- SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 sifat segera perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Pada point 1 disebutkan bahwa Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal,” ungkapnya.

“Pada point 4 huruf b pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat,” lanjut Mario.

Selanjutnya, pada Berita Acara Nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo pada tanggal 31 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Gorontalo.

Saat itu, kata dia, KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data pendukung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, atas nama Adhan Dambea dan Indra Gobel dinyatakan Memenuhi Syarat.

Dea/Rilis/RF