X Dirut PDAM Bonbol Pantas Diberhentikan, Begini Penjelasannya

Foto By : Apris/Detik
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – Polemik pemberhentian X Direktur Utama (Dirut) Perumahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Gorontalo dinilai sudah sesuai prosedur.

Dimana menurut Tim pengacara Pemerintah Daerah (Pemda) Bonbol, keputusan Bupati Merlan Uloli selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM) dalam memberhentikan yang bersangkutan sudah melalui kajian secara hukum dan aturan.

“Katanya pemberhentian tidak sesuai prosedur, padahal mekanisme dan proses pemberhentian itu sudah kita kaji, secara hukum dan aturan. Semua proses dan mekanisme yang kita lakukan itu melalui peraturan perundang-undangan”, Jelas Mashuri, Tim Pengacara Pemda Bonbol, saat diwawancarai Kamis (06/06/2024).

“Sehingga yang disampaikan X Direktur di beberapa media itu sebenarnya tidak mendasar. Karena keputusan yang di ambil Bupati Bonbol pada saat itu berdasarkan aduan dari masyarakat, terkait dengan sistem pengelolaan keuangan, dan SOP yang tidak sesuai dengan aturannya”, Sambungnya.

Mashuri juga menyampaikan, Bupati selaku KPM saat mengetahui keluhan ini tidak serta merta langsung mengambil keputusan asal-asalan. Melainkan masih membentuk tim khusus guna mengidentifikasi dan melakukan penulusuran mendalam terkait persoalan ini.

“Hasil identifikasi dari tim, ada indikasi yang menjurus bahwa itu laporan masyarakat adalah fakta, sehingga dilakukanlah audit oleh inspektorat. Saat itu  Inspektorat mendapati bahwa memang X Direktur ini tidak melakukan prosedur sesuai perundang-undangan. Artinya nampak jelas pelanggaran dilakukan, sehingga KPM dalam hal ini Bupati, mengambil sikap untuk memberhentikan sementara”, Terangnya.

Disisi lain, pernyataan yang menyebutkan kalau Bupati Merlan Uloli tidak menjalankan Permendagri No 2. Tahun 2007, dibantah langsung oleh Tim Pengacara Pemda.

“Padahal itu yang kita lakukan, menurut aturan bisa juga kita langsung ke Permendagri Nomor 37, tahun 2018, nah itu lebih parah lagi sebenarnya, cuman kita berikan kesempatan untuk dilakukan sidang oleh Dewan Pengawas, dan kami beri kesempatan satu bulan, agar temuan inspektorat disampaikan pada saat sidang, tapi, itupun sidang tidak dilakukan, padahal itu tugas dari Dewan Pengawas.

“Nah karena sidang tidak dilakukan, kemudian ibu Bupati  kembali ambil sikap untuk mengadakan rapat dengan tim semua, di rapat tersebut mendesak agar Ibu Bupati secepatnya mengambil keputusan, dengan kepuasan absolut yang ibu miliki terhadap PDAM, sehingga dilakukanlah pemberhentian terhadap Direktur PDAM”, Tutup Mashuri.

Rachmad/RF