Berita  

‎Kuasa Hukum Kuhu Luruskan Isu Dugaan Pengambilan Foto Tanpa Izin

Zainudin Hadrajati bersama tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Tim kuasa hukum Zainudin Hadjarati atau Kuhu akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pengambilan serta penggunaan foto tanpa izin yang menyeret nama klien mereka. Klarifikasi itu disampaikan melalui konferensi pers pada Senin (17/11/2025), bersama delapan kuasa hukum dari Klinik Hukum Limutu.

‎Fanly Katili, mewakili tim hukum, menegaskan bahwa konferensi pers ini bukan untuk membantah siapapun, melainkan meluruskan opini publik yang dinilai berkembang tidak utuh.
‎“Beberapa hari kemarin kami diam karena menghargai proses yang sedang berjalan di Polda Gorontalo. Kami hadir hari ini hanya untuk memberikan pelurusan,” ujarnya.

‎Ronal Van Mansur Nur, salah satu kuasa hukum lainnya, memaparkan kronologis persoalan. Kasus ini berawal dari unggahan Facebook pada 12 November 2025, berisi empat foto penahanan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin. Foto itu pertama kali diposting oleh akun Facebook bernama Kadek Sugiarta.

‎Ronal menegaskan bahwa unggahan tersebut berada di ruang publik, sehingga dapat dilihat dan dibagikan oleh siapa saja. Kuhu, kata Ronal, hanya mengambil dua dari empat foto tersebut dan membagikannya kembali untuk menyampaikan informasi yang sama.
‎“Gambar itu diambil di area Polda Gorontalo dan berisi informasi publik,” tegasnya.

‎Masalah muncul setelah Kadek menegur Kuhu melalui unggahan baru dan menyatakan keberatan karena foto tersebut merupakan hasil jepretannya. Kuhu kemudian memberikan klarifikasi langsung di kolom komentar serta menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mengedit unggahannya dengan mencantumkan sumber sesuai informasi yang ia miliki.

‎Ronal menambahkan, kliennya baru mengetahui bahwa pengunggah awal adalah seorang jurnalis setelah laporan dibuat ke Polda Gorontalo.
‎“Kalau sejak awal dicantumkan itu karya jurnalis, tentu dari awal pula klien kami mencantumkan sumber,” jelasnya.

‎Di sisi lain, Kuhu yang turut hadir dalam konferensi pers ikut memberikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat menyinggung, merendahkan, atau meremehkan profesi jurnalis. Menurutnya, selama ini ia justru banyak bekerja sama dengan wartawan dalam aktivitas konten maupun penyebaran informasi.

‎“Saya terbuka. Kalau ada pihak yang ingin mempertemukan saya dengan Kadek Sugiarta untuk memediasi persoalan ini, saya siap,” ujar Kuhu. Ia mengaku berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tanpa memperpanjang salah paham dan tanpa mencederai hubungan profesional dengan rekan media.

‎Kuhu juga menegaskan bahwa dirinya sejak awal hanya bermaksud menyampaikan ulang informasi publik yang telah lebih dulu beredar.
‎“Tidak ada sedikitpun maksud saya menyinggung profesi jurnalis. Saya sangat menghargai kerja teman-teman wartawan,” tandasnya.

‎Tim kuasa hukum menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa klarifikasi ini diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terjebak pada persepsi keliru.

‎****