Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan terus mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak daerah dengan pendekatan langsung kepada para wajib pajak. Salah satu upaya terbaru dilakukan dengan mengunjungi Kantor Maxim di Jalan Prof. DR. H. Aloei Saboe, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kamis (19/6).
Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badarudin Djakaria, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari langkah intensif dalam menagih tunggakan pajak reklame yang masih belum masuk ke kas daerah.
“Pihak Maxim menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pembayaran pajak reklame tahun 2023. Namun setelah kami telusuri, dana tersebut belum tercatat di kas daerah karena proses pembayarannya dilakukan melalui sistem LLG,” ujar Badarudin.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pendampingan administrasi, pihak Maxim langsung menindaklanjuti persoalan tersebut dan akhirnya melakukan pelunasan pajak.
“Pajak reklame yang dibayarkan mencapai Rp177 juta lebih dan sudah masuk ke kas daerah,” lanjut Badarudin.
Sementara itu, untuk tahun 2024 dan 2025, Badarudin menyebutkan bahwa belum ada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan untuk reklame Maxim. Namun, pihak Badan Keuangan akan segera meminta data terbaru guna menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kita akan minta data terbaru dari pihak Maxim. Saat ini pencetakan iklan reklame sudah dilakukan melalui vendor, jadi penyesuaian data akan lebih cepat kita verifikasi,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak reklame.
Pajak daerah adalah kontribusi nyata bagi pembangunan kota. Dana dari pajak digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo.















