Berita  

KFC Gorontalo Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pemkot Minta Segera Dilunasi

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — PT Fast Food Indonesia Tbk, perusahaan pengelola jaringan restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC), diketahui belum melunasi kewajiban pajak daerahnya di Kota Gorontalo. Tunggakan tersebut mencakup pajak restoran dan pajak reklame, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badarudin Djakaria, menjelaskan bahwa pajak restoran dari gerai KFC menunggak selama tiga bulan, terhitung sejak Maret hingga Mei 2025.

“Setiap bulan kisarannya Rp99 juta. Jadi totalnya sekitar Rp297 juta dan itu belum termasuk denda,” ujar Badarudin saat meninjau langsung gerai KFC, Kamis (19/6).

Selain pajak restoran, KFC Gorontalo juga belum membayar pajak reklame tahun 2024 yang tercatat dalam lima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan nilai sekitar Rp18 juta.

Meski demikian, Pemerintah Kota Gorontalo tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Keuangan, pihak KFC telah mengajukan permintaan kode Virtual Account (VA) untuk keperluan pembayaran pajak restoran dan reklame.

“Pihak KFC sudah minta VA untuk pembayaran pajak Maret, April, Mei, dan juga untuk reklame. Kita harapkan bisa segera diselesaikan, paling lambat hari Senin,” jelas Badarudin.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengoptimalkan penagihan pajak daerah. Pajak restoran dan reklame merupakan komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen KFC belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu. Pajak yang dibayarkan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan Kota Gorontalo dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.