Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1304/Gorontalo Mayor Inf. Husin Hasan mewakili Dandim 1304/Gorontalo Letkol Czi Donny Arwidha, M.Han dalam rangka mengahdiri kegiatan pemusnahan minuman Beralkohol (minhol) oleh Polres Kota Gorontalo, bertempat di Mapolres Kota Gorontalo jln. P. Kalengkongan Kel. Tenda Kec. Hulondalangi Kota Gorontalo. Selasa (29/06/2021).
Kepolisian Resor (Polres) Kota Gorontalo, melakukan pemusnahan sebanyak 100 karung jenis cap tikus total keseluruhan 4,6 Ton (Hasil tangkapan/sitaan Polres Gorontalo Kota). Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil penangkapan sepanjang tahun 2021.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres di Kota Gorontalo, dihadiri Walikota Gorontalo H. Marten A. Taha, SE, M.Ec.Dev, Kapolres Kota Gorontalo AKBP Suka Irwanto, SIK., M.Si, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kota Gorontalo Bastian Supu, SH, Kasdim 1304/Gorontalo Mayor Inf. Husin Hasan, Kasatpol PP Kota Gorontalo Moh. Mulky Datau S.STP, M.Si, Kasi Intelejen Kejaksaan Kota Gorontalo Ricardo, SH., MH, Kasat Narkoba Kota IPTU Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K.
Kapolres AKBP AKBP Suka Irwanto mengatakan bahwa hasil penangkapan Satuan Narkoba di sepanjang tahun 2021 tersebut total keseluruhan hasil tangkapan sebanyak 100 karung jenis cap tikus total keseluruhan 4,6 Ton dan hal ini menyadarkan kita bahwa diperlukan perhatian serius dalam rangka penanganan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, yang didominasi jenis cap tikus.
Ia juga menegaskan akan mengoptimalkan jajarannya dalam berkomitmen memberantas minuman keras. Termasuk bertindak tegas terhadap pelaku pengedar khususnya pemasok minuman beralkohol tersebut di daerah itu.
“Kedepan, Polres akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral seperti memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah di wilayah tetangga, juga pihak Kepolisian Resor di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan pintu masuk di Kecamatan Atinggola. Targetnya, untuk memutus pasokan Cap Tikus yang masuk ke Provinsi Gorontalo melalui Kabupaten ini,” ujar AKBP Suka Irawanto.
“Kegiatan ini di laksanakan bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif yang terjadi di Kota Gorontalo terutama tindak kejahatan akibat pengaruh minuman keras, minuman yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari bulan Januari 2021,” pungkas mantan Kapolres Bone Bolango ini.
(0N4L/RF)