‎

Menghina Dosen UNG Sebagai Doktor Abal-Abal, Jubir Salah Satu Paslon Di Kabgor Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

31
Dr. Duke Arie, SH., MH., CLA Didampingi Tim Kuasa Hukum Yang Terdiri Dari 6 Orang Advokat Saat Melapor Di Polda Gorontalo
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Mulutmu Harimaumu, Ungkapan itu mungkin cocok disematkan kepada Jubir salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Gorontalo yang diduga menghina secara personal kepada Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA pada kolom komentar di Akun Facebooknya bernama Duke Arie.

Berawal dari postingan pada tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 malam di status akun Facebook bernama Duke Arie yang menyebutkan : “Pelanggaranya pada Pilkada tapi memutusnya pakai Aturan Pemilu tahun 2014 pula. Ibarat sakit perut, minum obat batuk, obat batuknya udah kadaluarsa pula”, lalu kemudian oleh akun Facebook bernama dengan inisial MM mengatakan pada kolom komentar bahwa “Duke Arie ..Doktor Abal2”.

Akhirnya pada hari Rabu kemarin (21/10/2020), Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA dan di dampingi Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari 6 orang Advokat melaporkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook yang dilakukan oleh Terlapor pemilik akun Facebook bernama dengan inisial MM ke Polda Gorontalo melalui SPKT dan di arahkan ke bidang Reskrimsus bagian ITE.

33
Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA., CPCLE , CPLC Saat Makan Bersama Menko Polhukam Prof. Dr. Moh Mahfud MD, SH., SU

Dr. Duke Arie saat diwawancarai awak media rekamfakta.com mengatakan bahwa banyak pihak-pihak yang merasa keberatan atas pernyataan MM tersebut, diantaranya Sahabat Mahfud Gorontalo, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Gorontalo, Ikatan Advokat Indonesia Gorontalo, YLBHI Gorontalo dan juga keluarga besar istrinya yang kebetulan memang orang asli Gorontalo.

“Dalam komentarnya di status Facebook saya, Terlapor dengan inisial MM ini mengatakan kata-kata yang sangat merendahkan dan menghina saya sebagai seorang Dosen dengan kata-kata yang sangat merendahkan Gelar Akademik saya,” tegas Dr. Duke Arie.

Menurutnya lagi, sangat disayangkan pernyataan itu keluar dari seseorang yang menjabat sebagai Jubir Tim Pemenangan salah satu Paslon di Kabupaten Gorontalo.

Tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan ada 3 orang nama saksi yaitu Yahya Moyiu dan 2 orang Aleg Kabupaten Gorontalo yaitu Suwandi Musa (Singa Parlemen) serta Eman Mangopa, dan di tandatangani IPDA Vendry Utiarahman, S.Ag selaku Panit Subdit II Tipideksus dan Siber, Bidang Reskrimsus Polda Gorontalo.

“Harapan saya kepada pihak Kepolisian agar bisa serius menindaklanjuti laporan kami dan segera memeriksa terlapor, dan kasus ini bisa jadi pembelajaran kepada masyarakat Gorontalo supaya bisa lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial dan berhati-hati dalam berkomentar,” pungkas Dr. Duke Arie, SH., MH., CLA.

(0N4L/RF)