Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Resmob Polres Gorontalo Kota bersama Timsus berhasil mengamankan pelaku pencurian R-2 atas nama FI alias Fadlan di belakang Kantor PLN Kota Gorontalo pada pukul 16.00 WITA, selasa kemarin tanggal 05 Mei 2020.
Setelah Team gabungan menginterogasi TSK, Team langsung menuju Desa Langke, Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, karena menurut TSK FI bahwa di rumah Lk. Rulan disimpan babuk sepeda motor sebanyak 8 unit, namun ternyata babuk itu tidak ada dan rumah tersebut bukan milik Rulan. Selanjutnya Team menuju rumah Rulan dan bertemu dengan Rulan disitu dan team langsung mengamankan Rulan beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3. Lalu FI kembali memberi info bahwa terdapat 3 unit babuk di Desa Imanah di rumah milik Lk. Uyun.
BERITA POPULER
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Dedy Supriatna, SH. SIK menjelaskan, pada saat meggeledah rumah Uyun itulah TSK FI tiba-tiba melarikan diri dengan cara melewati jendela pintu tengah mobil yang saat itu kacanya tidak tertutup rapat.
“Personil sudah beri tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tapi TSK tetap melarikan diri ke arah kebun, dan akhirnya personil melumpuhkan tersangka dengan tembakan yang terukur,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Dedy menambahkan, pada saat TSK melarikan diri itu, posisi sedang terborgol split dengan tangan di belakang dan salah satu tangannya sudah terbuka dengan di saksikan masyarakat sekitar dan jarak antara mobil saat tersangka melompat untuk melarikan diri dengan TKP lumpuhnya TSK berjarak kurang lebih 200 meter.
“Hasil pencurian TSK terbagi di 3 wilayah TKP, yaitu di wilayah Kota sebanyak 5 unit, wilayah Limboto 1 unit Honda Blade dan wilayah Bone Bolango 1 unit Honda Revo Fit, saat ini babuk yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam bersama Lk. Rulan sebagai penadah R-2 hasil curian,” tutup Kasat Reskrim. (0N4L/RF)