Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato – Sebuah penganiayaan terjadi kepada wanita hamil berusia 7 bulan kandungan yang di duga dilakukan oleh oknum anggota TNI dan Polri. Sabtu, (06/11/2021)
Akibat kejadian itu, wanita hamil tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua, hal tersebut terjadi disebabkan karena adanya sebuah dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat TNI dan Polri saat melakukan eksekusi alat berat jenis eksavator di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia.
Suami korban Lukman Ilato kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya dipukul oleh anggota Satuan Intelkam Polres Pohuwato karena dituduh melakukan provokasi terhadap massa yang ada di lokasi kejadian.
Lukman juga melihat istrinya diseret oleh Anggota yang menggunakan pakaian preman.
” Saya tidak tau apa salah saya, saya hanya melihat-lihat aksi penghadangan. Tiba-tiba saya dituduh melakukan provokasi terhadap masyarakat, setelah itu saya ditendang dan dipukuli hingga masuk selokan. Saat istri saya ingin membela saya, ada 2 orang anggota yang menyeret istri saya sekitar 3 sampai 4 meter.” Ungkap Lukman
Akibat kejadian itu, dirinya bersama istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Gorontalo dan Subdenpom Gorontalo.
” Saya dan istri saya sudah melaporkan kejadian itu dihari yang sama, dan Alhamdulillah sudah dilakukan visum.” Jelas Lukman
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut ia lakukan dikarenakan apa yang dilakukan aparat keamanan dan penegak hukum sudah melewati batas kewajaran, dimana seharusnya merekalah yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
” Sakit saya pak, istri saya kemarin sempat dirawat di rumah sakit, mereka tidak merasakan apa yang saat ini dirasakan istri saya. Jadi saya sudah bertekad bahwa ini harus tetap dilanjutkan, jika penanganan di Polda tidak maksimal maka saya akan minta keadilan hingga ke Kompolnas dan Komisi Perlindungan Perempuan dan anak.” Tutup Lukman.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Silvana Riorita Katiandagho mengunggah video yang berisikan adanya eksekusi alat berat jenis Eksavator, alat berat tersebut diduga dibekingi oleh oknum Anggota Polres Pohuwato dan Korem 133 Nani Wartabone di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Video yang sudah viral terkait kejadian eksekusi tersebut dijelaskan terjadi pada sabtu, 6 November 2021, dalam video tersebut terdapat dugaan penganiayaan terhadap sepasang pasutri (Suami-Istri) yang berinisial LI(42th) dan Istrinya RT.
Hasil penulusuran Awak Media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Gorontalo Barat (IJGB), dalam upaya klarifikasi mendapatkan informasi bahwa, penganiayaan terjadi dikarenakan sepasang Pasutri tersebut dianggap sebagai provokator saat 11 oknum Anggota Satuan Intelkam dan 4 Oknum Anggota Korem 133 Nani Wartabone yang mendampingi Direktur PT. Reski Syifa Gelobal yang juga merupakan pihak eksternal BFI Cabang Palu untuk melakukan eksekusi alat berat jenis Eksavator yang sudah menunggak 11 bulan.
Terkait kejadian itu, Kasat Intelkam Polres Pohuwato AKP. Georgie Absalam Sakul kepada sejumlah Awak Media, membantah penganiayaan terhadap sepasang Pasutri saat melakukan eksekusi alat berat.
“Kejadian yang disampaikan terhadap ibu Kiki itu tidak ada, yang ada itu ibu Kiki dan saudara-saudaranya menghalangi tugas kepolisian saat proses eksekusi alat berat. Penghalangan tersebut menggunakan senjata tajam dan dalam keadaan mabuk, sehingga anggota bertindak tegas untuk mengamankan orang-orang yang menggunakan senjata tajam, namun dengan satu alasan kami lepaskan.” Jelas Georgie Absalam Sakul
Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki Surat Perintah (Sprint) langsung dari Kapolres Pohuwato dan eksekusi tersebut atensi langsung dari Kapolda Gorontalo.
” Kami memiliki Surat Perintah (Sprint) langsung dari Pak Kapolres. Untuk pelaksanaan tugas kurang lebih ada 10 (sepuluh) orang dari Polres itu Satuan Intelkam. Untuk informasi alat itu dibekingi oleh oknum anggota itu kita tidak tahu , kita hanya membantu TNI untuk proses eksekusi alat berat, jadi kalau untuk diseret itu tidak ada, apalagi dipukul. Karena kita juga sudah tahu bahwa dia sementara hamil, jadi kami sampaikan jangan ganggu tugas kita kalau keberatan silahkan lapor ke Polres.” Ungkap Georgie
Ketika disinggung apakah eksekusi alat tersebut sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri, Georgie mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui.
” Kami tidak mengetahui hal tersebut, karena pihaknya hanya membantu TNI.” Tutup AKP. Georgie.
Ditempat terpisah, Saat Awak Media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Intel Korem 133 Nani Wartabone Kolonel Priyono via WhatsApp, dirinya tidak menanggapi.
Rachmad/RF
**Rilis**