Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Senin pagi tadi (04/05/2020) Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi mencanangkan dan mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bumi Serambi Madinah.
Acara ini di hadiri juga oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, Walikota dan Bupati, Forkopimda Kabupaten/Kota, Kanwil Hukum dan HAM serta Kanwil Kementerian Agama dan Rektor UNG.
BERITA POPULER
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar, Meyke Camaru, SH. MH saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB ini, harus dipahami dulu tujuannya, yaitu mencegah dan untuk percepatan penanganan COVID-19, dengan PSBB menurutnya bisa memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona.
“Insya Allah kita bisa segera ke zona hijau, paling tidak untuk sekarang ini, tidak terdapat lagi penambahan kasus COVID-19,” ungkap Meyke.
Meyke menambahkan, dengan PSBB ini kita di berikan ruang hanya sampai pada jam 3 atau jam 5 sore untuk beraktivitas pada leading sector tertentu, yang telah di uraikan kepada masyarakat, seperti aktivitas ke pasar dan hal-hal lainnya yang masih mengenai kebutuhan pokok seperti pangan dan kesehatan.
“Tentunya diharapkan kerjasama dan keikhlasan dari semua masyarakat agar semuanya bisa menjadi pahlawan yaitu dengan cara membantu dan mematuhi anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saja,” kata Mey lagi.
“Fasilitas kesehatan tidak dibatasi, nonstop 24 jam terbuka, dan tentu saja paramedisnya juga bekerja, jadi bidang kesehatan itu tidak dibatasi dan selalu beroperasi, seperti rumah sakit dan apotik, untuk Puskesmas sesuai dengan SOP mereka sendiri, kalau klinik kesehatan tergantung dari klinik itu sendiri, apakah mereka menyeragamkan dengan Pemerintah Provinsi atau mereka memiliki diskresi dari Pemerintah,” tutup Meyke Camaru. (0N4L/RF)