‎

Pemkot Gorontalo Gandeng Polisi dan Jaksa, Perkuat Perlindungan Profesi Guru

Gambar lustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo memperkuat perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan melalui kerja sama dengan Polresta Gorontalo Kota dan Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan memberikan rasa aman bagi pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Husin Ali, mengatakan MoU tersebut menjadi langkah penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Hal itu disampaikan Husin kepada RRI saat diwawancarai, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kerja sama lintas instansi tersebut memuat sejumlah kesepakatan, termasuk upaya mencegah kekerasan, intimidasi, diskriminasi, ancaman, hingga perlakuan tidak adil terhadap guru dan tenaga kependidikan.

“Melalui MoU ini ada beberapa kesepakatan, di antaranya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan, mencegah terjadinya kekerasan, intimidasi, diskriminasi, ancaman, maupun perlakuan yang tidak adil,” ujar Husin.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap profesi guru menjadi perhatian pemerintah daerah agar para pendidik dapat menjalankan tugas secara optimal.

Selain itu, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Husin menyebut, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Alhamdulillah, Pak Wali Kota, Kapolresta, dan Kepala Kejaksaan Negeri sudah menandatangani MoU ini. Selanjutnya kami sedang menyiapkan berbagai bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan bersama,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehingga guru dapat fokus menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.