Berita  

Pemkot Gorontalo Terapkan Skema Insentif Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan Warga

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan kebijakan fiskal baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari semata-mata penagihan menuju penghargaan bagi wajib pajak yang taat.

Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong peningkatan kesadaran pajak di tingkat masyarakat maupun pelaku usaha, serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Pemerintah Hadir Melalui Kebijakan yang Mendukung

Melalui Perwako ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu berpeluang mendapatkan keringanan berupa pengurangan, pembebasan, penundaan, hingga insentif fiskal lainnya. Penilaian diberikan berdasarkan indikator yang terukur, meliputi:

  1. Kinerja pembayaran pajak.
  2. Ketepatan waktu pelunasan.
  3. Kondisi ekonomi daerah maupun wajib pajak.

Keseimbangan Kewajiban dan Penghargaan

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar fasilitas fiskal, melainkan bentuk hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat.

“Perwako ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban fiskal dan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh. Semakin baik kepatuhan, semakin besar peluang mendapatkan insentif,” ujarnya saat ditemui pada Rabu, 5 November 2025.

Ia menambahkan bahwa penerapan insentif yang transparan dan berbasis data diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Mendorong Keuangan Daerah yang Berkelanjutan

Melalui skema ini, Pemerintah Kota Gorontalo optimistis budaya sadar pajak akan tumbuh lebih kuat, bukan karena paksaan, tetapi karena adanya penghargaan yang jelas dan adil bagi warga atau pelaku usaha yang berkontribusi aktif. Pada akhirnya, insentif fiskal ini diharapkan menjadi pemicu terciptanya sistem keuangan daerah yang lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik