Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Rektor Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo Dr. Abdul Gaffar Latjoke, M.Si angkat bicara terkait Pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan gaji Dosen di kampusnya sangat minim.
Dihadapan awak media Rektor Gaffar sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Dalam penjelasannya dirinya mengatakan setiap Dosen di Unisan memiliki Gaji pokok serta berbagai macam tunjangan dan fasilitas yang memadai.
” Gaji di Perguruan Tinggi Swasta itu adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, baik itu Yayasan dan Dosen itu sendiri, mereka juga tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi ada tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan keluarga, fungsional, tunjangan jabatan dan lain sebagainya, Ucap Gaffar saat Konferensi Pers di kediamannya Selasa, (02/08/2022).
Berikut rincian penghasilan Dosen Unisan Gorontalo :
Pernyataan Petinggi Unisan itu senada dengan Peraturan perundang-undangan (UU) Pasal 52 ayat 3 yang menjelaskan bahwa;
“Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”
Selain itu, di pasal 52 ayat 1 juga menjelaskan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a meliputi ;
“Gaji Pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”
Rachmad/RF