Rekam Fakta, Boalemo -Salah satu ASN di kabupaten Boalemo yang sebelumnya sudah di tetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo tidak di lakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo saat melakukan konferensi Pers melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aguslan, S.H menjelaskan, bahwa tersangka AL tidak dilakukan penahanan, berdasarkan pertimbangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kata Aguslan, Tim Penyidik Kajati Gorontalo juga merupakan salah satu penuntut umum di kejaksaan Boalemo.
Pasalnya, ada beberapa jaminan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
“Terkait salah satu tersangka itu yang kemudian tidak ditahan memang ada surat keterangan dari Pemda, mereka (Pemda) masih membutuhkan yang bersangkutan itu tenaganya di Pemda,” kata Kasi Pidsus Aguslan, SH., saat diwawancarai, Jumat 23 Juni 2023.
“Intinya pada posisi tidak dilakukan penahanan. Alasannya, yang pertama adanya permohonan dari sama istrinya, ada jaminan dari istri. kemudian yang ketiga itu adanya surat keterangan dari Pemda terkait tenaganya masih dibutuhkan,” Tutur Aguslan.
“juga sejak dari penyidikan dan selama ini memang kooperatif selalu wajib lapor, kemudian kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan.
Berdasarkan pantauan Awak Media, Al diperiksa oleh Pihak Kejari Boalemo sekitar Pukul 15.00 hingga Pukul 21.00. Kemudian, bersama pengacaranya AL Dijemput oleh mobil warna hitam bernomor Polisi DM 1650 BE keluar dari Kejari Boalemo.
Ovhy/RF























