Rekam Fakta, Kriminal – Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menggelar konferensi pers bahas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis (30/03/2023) bertempat di Aula Wira Pratama.
Kepada sejumlah Awak Media, Kombespol Ade Permana menyampaikan bahwa tersangka FYD (35) tertangkap tangan oleh sang istri telah melakukan pencabulan kepada mawar (13) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan tersangka FYD (35), aksi ini sudah ia lakukan sebanyak dua kali terhadap anak tirinya yang merupakan penderita gangguan tuna grahita (gangguan mental).
“Atas perbuatan cabulnya, Tersangka yang melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan jika dilakukan oleh orang tua ditambah 1/3 hukuman” tutup Kapolresta
Rachmad/RF