Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Menyikapi adanya pemberitaan yang berjudul : Beberapa Pengurus Demokrat Provinsi Gorontalo mendukung Nelson-Hendra, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sampai dengan hari ini DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo tegak lurus dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk mendukung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Demokrat, yaitu : Chamdi Ali Tumenggung Mayang & Tomy Ishak;
2. Beberapa oknum yang mengatasnamakan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sebagaimana berita yang beredar adalah mereka yang sudah tidak duduk lagi/diberhentikan dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, berdasarkan pleno DPD pada tanggal 28 Juni dan 11 Juli 2020 dan telah diajukan penggantiannya pada tanggal : 13 Juli 2020;
3. Beberapa oknum dalam pertemuan tersebut adalah penduduk Kota Gorontalo, tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Gorontalo, sehingga dukungan yang mereka sampaikan adalah dukungan semu;
4. Berdasarkan pleno dan pengajuan revisi SK sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas, maka oknum dimaksud tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan pengurus. Hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 46 Ayat (1) huruf (c), terkait dengan kewenangan Ketua DPD;
5. Arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dalam RAPIMNAS Partai Demokrat tanggal 25 September 2020, bahwa setiap kader harus patuh dan memperjuangkan Calon Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Demokrat. Ia menjelaskan Pilkada 2020 adalah awal kebangkitan Partai Demokrat, seluruh proses dukungan Partai Demokrat sudah melalui mekanisme yang panjang dan sesuai AD/ART.
6. Mereka yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat mendukung salah satu paslon yang tidak didukung oleh partai, sejatinya itu atas nama pribadi dan Partai Demokrat tidak bertanggung jawab atas gerakan yang mereka buat.
Ttd.
Kepala BAKOMSTRA-DA
DPD Partai Demokrat
Provinsi Gorontalo
Didin Ahmad
(0N4L/RF)