Berita  

‎Tanpa Izin Keluarga, Metode Persalinan Diduga Diubah di RS Toto Kabila

Foto : Akun Facebook RS Toto Kabila (Doc. Istimewa)
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – Dugaan perubahan metode persalinan tanpa persetujuan keluarga mencuat di RS Toto Kabila. Kasus ini disampaikan Zulkifly Mokoagow, suami dari pasien persalinan Hasan Latif, dalam wawancara yang dilakukan Jumat, 9 Januari 2025, di sebuah warung kopi yang berada di seputaran RS Toto Kabila.

‎Zulkifly mengungkapkan, sejak awal pemeriksaan kehamilan, dokter yang menangani telah menyatakan istrinya tidak dapat melahirkan secara normal karena adanya indikasi medis, salah satunya ukuran panggul yang kecil. Atas dasar itu, keluarga memilih metode operasi Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) yang dinilai memiliki proses pemulihan lebih cepat dan rasa nyeri lebih ringan.

‎Namun, menurut Zulkifly, sejak proses administrasi di RS Toto Kabila sudah muncul ketidakjelasan. Ia mengaku telah menyampaikan pilihan ERACS sejak awal pendaftaran. Menjelang masuk ruang operasi, ia diberitahu bahwa ERACS belum ditanggung BPJS Kesehatan dan diminta menyiapkan biaya tambahan sekitar Rp1,7 juta.

‎“Saya tidak keberatan membayar. Yang saya minta hanya satu, bukti pembayaran berupa kwitansi. Tapi itu tidak diberikan,” ujar Zulkifly saat diwawancarai.

‎Persoalan utama, lanjutnya, baru terungkap setelah proses operasi selesai. Zulkifly mengaku mengetahui dari perawat bahwa istrinya ternyata tidak menjalani ERACS, melainkan operasi caesar biasa. Perubahan tindakan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan ulang dari pihak keluarga.

‎“Saya tidak pernah menandatangani persetujuan pembatalan ERACS. Yang saya tanda tangani hanya persetujuan anestesi,” tegasnya.

‎Zulkifly menambahkan, tidak ada kondisi darurat yang disampaikan kepadanya sebelum operasi dilakukan. Bahkan, alasan pembatalan ERACS baru diketahuinya setelah operasi selesai, dengan keterangan bahwa tindakan tersebut “tidak di-ACC”, tanpa penjelasan jelas dari pihak rumah sakit.

‎Merasa ada kejanggalan, Zulkifly mengaku telah mengonfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan, baik di tingkat Kota Gorontalo maupun Kabupaten Bone Bolango. Dari keterangan yang ia terima, ERACS disebut dapat ditanggung BPJS apabila terdapat indikasi medis.

‎“Dokter sudah menyatakan ada indikasi medis. Jadi ini bukan permintaan pribadi kami,” katanya.

‎Ia juga menyebut bahwa pada hari yang sama terdapat pasien lain di RS Toto Kabila yang menjalani ERACS dengan biaya berbeda-beda, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta. Hal ini, menurutnya, semakin menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pelayanan dan transparansi biaya.

‎Atas kejadian tersebut, Zulkifly menyatakan kekecewaannya terhadap pihak rumah sakit. Ia menilai keputusan medis yang diambil tanpa komunikasi dan persetujuan keluarga telah mengabaikan hak pasien.

‎“Kalau memang ERACS tidak bisa dilakukan, seharusnya disampaikan sejak awal, bukan diputuskan sepihak,” ujarnya.

‎Terkait keluhan tersebut, klarifikasi dari pihak rumah sakit diperoleh melalui wawancara dengan Direktur RS Toto Kabila, dr. Thaib Shaleh, yang dilakukan di tempat praktiknya pada Jumat malam, 9 Januari 2025.

‎Dalam keterangannya, dr. Thaib menegaskan bahwa RS Toto Kabila tetap melayani seluruh pasien BPJS sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia menyebut tidak semua layanan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

‎“Yang ditanggung BPJS adalah tindakan operasi caesarnya, bukan metode ERACS. ERACS merupakan layanan tambahan yang sifatnya meningkatkan kenyamanan pasien,” jelas dr. Thaib.

‎Menanggapi dugaan pembayaran tanpa kwitansi, ia menegaskan bahwa secara prinsip administrasi rumah sakit, setiap pembayaran harus disertai bukti resmi.

‎“Jika benar ada pembayaran tanpa kwitansi, itu akan kami cek dan klarifikasi secara internal,” katanya.

‎Sementara terkait dugaan perubahan tindakan medis tanpa persetujuan keluarga, dr. Thaib menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut dan akan melakukan evaluasi.

‎“Dalam praktik medis, dokter bisa mengambil keputusan berdasarkan kondisi pasien demi keselamatan ibu dan bayi. Namun secara ideal, komunikasi dengan keluarga tetap harus dilakukan. Jika itu tidak terjadi, tentu menjadi bahan evaluasi kami,” ujarnya.

‎Ia memastikan pihak rumah sakit akan melakukan klarifikasi internal terhadap tenaga medis dan petugas terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

‎***