Rekamfakta.com, Gorontalo – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Gorontalo (Kabgor), Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy, Diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Senin (27/02/2023).
Helmy, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, Sebagaimana diubah dgn UU No. 20 thn. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mantan Ketua KONI Kabgor itu diputus hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar 205.108.250, subsider 1 tahun dan 6 bulan.
” Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan subsider kurungan badan selama 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah, ” Jelas Jalsa Penuntut Umum Dadang M. Djafar.
” Terkait dengan putusan tersebut, Sikap kmai sebagai JPU adalah pikir-pikir dangan waktu selama 7 hari kedepan, ” Tutup Dadang.
Rachmad/RF




























