Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Gorontalo banyak meninggalkan masalah, dimana pihak yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tentu saja Negara atau Daerah sebagai pemilik Anggaran.
Betapa tidak, sesuai investigasi Tim wartawan dan LSM di lapangan, sebagian paket BPNT ini banyak yang tidak sesuai dengan jumlah harga yang di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu dengan nominal 200 ribu Rupiah jika di uangkan.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase saat di wawancarai awak media ini mengungkapkan bagaimana kepentingan masyarakat harus terpenuhi, artinya dengan KPM sebagai objek sasaran dari program ini tentunya adalah rakyat Kabupaten Gorontalo, maka harus dibela oleh DPRD dan Pemerintah.
“Setelah saya melihat dan menganalisa, program Pemerintah Pusat ini sebetulnya sasarannya sudah jelas, yaitu menerima adalah masyarakat yang benar-benar sesuai dengan daftar yang ada, Pemerintah membuat ini agar bisa memotong birokrasi yang ribet, supaya tidak ada terjadi misalnya pemangkasan-pemangkasan, sehingga saya melihat bahwa apa yang di sampaikan Pak Suwandi memang benar, artinya dari sisi Permensos, bahwa memang yang di kenal hanya 4, yang pertama Bank Penyalur, kemudian E-Warung dan Tim Koordinasi (Tikor) serta KPM,” tegas Syam.
Ketua DPRD Syam T Ase memperjelas kenapa harus ada Tikor, karena Tikor berfungsi sebagai pengawasan terhadap suksesnya program ini, tentunya kalau bicara Tikor dalam rangka koordinasi dan pengawasan, yang di awasi adalah Bank Penyalur, E Warung dan KPM sebagai sasarannya, apakah ini benar-benar sudah sesuai dengan program yang ada, misalnya uang 200 ribu, apakah 200 ribu itu benar-benar sampai di tangan KPM, itulah Fungsi Tikor.
“Cuma memang yang jadi persoalan, bahwa tidak adanya dalam Permensos sebuah ketegasan yang mengatur bahwa jika terjadi permasalahan-permasalahan di bawah, misalnya E warung ada persoalan seperti takarannya dan kualitasnya dan sebagainya, tetap yang akan memberikan punishment adalah Bank penyalur, untuk memberikan teguran dan sebagainya,” ujar Syam lagi.
Menurut Syam, jika kembali ke fungsi Permensos, Pemda dalam hal ini Tikor dan Dinas Sosial mempunyai kewenangan penuh dalam rangka memberikan sanksi pada E-Warung yang nakal jika tidak sesuai dengan 6 T yang di maksud, sehingga Pemda bisa hanya menyurat kepada Bank Penyalur kemudian Bank inilah yang eksekusi.
“Saya sebagai ketua DPRD, sebetulnya ruang untuk menjabarkan lebih jauh terkait Permensos ini adalah lewat Perbup, dari Perbup inilah yang sebagai turunan atau ketentuan yang mengatur lebih teknis lagi, artinya kalau ada Perbup, maka Tikor mempunyai kewenangan lebih, apabila mendapatkan E-Warung yang tidak sesuai, maka dia bisa langsung untuk memberikan punishment, dengan cara teguran pertama dan kedua dan seterusnya, jika tetap keras kepala maka bisa di ganti,” ungkap Syam.
“Jika bicara E-Warung, mohon maaf, jika merujuk aturan sesuai program ini maka E-Warung yang di berdayakan adalah yang sesuai peruntukkan, bukan toko, kalau kapasitas toko yang sudah besar, apalagi dia tidak menjual sembilan bahan pokok yang masuk dalam kategori itu, maka itu harus di keluarkan, bagi kita DPRD yang penting benar-benar bisa sampai ke KPM, sebagai Wakil Rakyat, tentunya kita mewakili mereka masyarakat, itulah fungsi DPRD, Pak Suwandi memberikan statement dan protes sebagainya, sebagai Ketua DPRD saya memandangnya secara positif,” tambahnya lagi.
Syam berharap kepada Pemda, supaya hal ini sebagai bahan masukan, karena menurutnya siapa lagi yang mengawasi Pemerintah Daerah kalau bukan DPRD, sehingga ia mendorong kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial dan tentunya Bupati, segera buatkan Perbup untuk menjabarkan Permensos ini.
“Contoh kecil E-Warung itu, kalau Tikor tidak mengatur suplier dan tidak mendorong E-Warung untuk memilih suplier-suplier yang memang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan standard yang ada, maka akan jadi liar dia, sehingga memang harapan saya, apa yang di lakukan Pemda itu sudah pas menentukan supliernya, tapi tidak boleh hanya sekedar di biarkan, harus di lakukan pengawasan sampai tingkat bawah, maksimalkan TKSK, karena jujur saja kalau kualitas berasnya tidak sesuai, maka harus ada yang bertanggung jawab untuk menukar kembali,” ucap Syam dengan ketus.
“Tapi lagi-lagi fungsi Tikor ini tidak akan maksimal dengan baik jika Pemda tidak mengeluarkan Perbup yang mengatur secara teknis, apalagi saya dengar sudah ada juknis, tapi juknis itu informasi yang saya dengar kadangkala tumpul sampai ke bawah, sehingga yang mampu mengatur itu adalah Perbup, itu saran saya kepada Pemda, secepatnya ini di benahi, saya sebagai Ketua DPRD berharap, berikan kepastian kepada KPM, bahkan yang saya dengar ada takaran yang kurang, inikan informasi yang masuk ke DPRD, saya dapat bukti, laporan dari masyarakat, bahwa yang mereka terima berasnya hanya 9 kg dan telurnya tidak sesuai, jadi setelah di hitung, harga yang mereka terima tinggal 181 ribu, padahal yang di gesek harga 200 ribu, Kami minta yang di terima oleh KPM itu harus sesuai takaran yang ada, kalau aturannya 200 ribu, ya harus benar-benar 200 ribu, ini juga yang harus di teliti benar oleh Tikor sebagai fungsi pengawasannya, karena di Tikor itu ada Kejaksaan dan Polres, sehingga Satgas ini yang terdiri dari Polres dan Kejaksaan harus turun full, karena lagi-lagi saya sampaikan demi kepentingan rakyat, kita DPRD ada disitu, karena KPM itu adalah rakyat, kita DPRD adalah wakil dari rakyat,” ungkap Syam.
“Saya juga berharap, Bank penyalur benar-benar bisa mematuhi ini dan mengetahui kondisi di lapangan, kalau memang ada yang nakal ya harus diganti, artinya sambil menunggu Perbup yang akan dibuat, benar apa yang dikatakan Kadis Sosial sudah sesuai kesepakatan di Manado, tapi itu kan tidak ada payung hukumnya, tidak perlu ada Perda, tapi jika memang di butuhkan kami siap demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya lagi.
“Jangan ada permainan di tingkat bawah, dan saya berharap dan ingatkan kepada E-Warung, tolong sukseskan program ini, lagi-lagi saya sampaikan orientasinya adalah program bukan bisnis, bedakan bisnis dengan program, sehingga jika berbicara program maka itu benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tutup Syam T Ase. (0N4L/RF)












