Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Mantan Wartawan yang sekarang jadi aktivis, Alyun Hippy di dampingi pengacaranya Dr. Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA, CPCLE, CPLC. Rabu sore tadi, (15/04/2020) pukul 16.00 WITA resmi melaporkan Gubernur Rusli Habibie ke Mako Polda Gorontalo.
Dalam laporannya, Alyun Hippy mempermasalahkan terkait pembagian sembako kepada pengemudi Becak Motor (Bentor) yang di lakukan oleh Gubernur Rusli Habibie pada tanggal 07 April 2020 di depan Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, tanpa mengindahkan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumunan (Physical Distancing), karena pengemudi Bentor yang hadir pada saat itu berjubel hingga jalanan seputaran Lapangan Taruna Remaja macet total.
BERITA POPULER
Selain itu, Alyun Hippy juga mempermasalahkan tentang penanganan Jamaah Tabligh yang berjumlah sekitar 170 orang yang diketahui mengikuti Tabligh Akbar di Gowa Makassar dan Pemprov melakukan karantina kepada mereka di Asrama Haji pada tanggal 10 April 2020.

“Saya mendapatkan laporan dari salah seorang saksi dengan inisial FI yang mana dirinya selama menjalani karantina 2 hari tidak mendapatkan pelayanan yang baik, tidak ada pendampingan dari petugas Medis, minum air saja hanya diberikan pada saat waktu makan 3 kali (pagi, siang, malam), dispenser cuma 1 buah dalam 1 gedung dan tidak ada dapur umum,” tegas Alyun.
Alyun menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan kepada mereka itu seharusnya di lakukan secara berkala, tapi kenyataan di lapangan cuma sekali mereka di periksa kesehatan pada hari pertama itu saja, hari selanjutnya cuma di biarkan begitu saja.

“Salah satu dari ODP yang di karantina juga melaporkan kepada saya bahwa Physical Distancing tidak berlaku di Asrama Haji itu dikarenakan pada saat mengambil air minum sangat berdekatan, sebab dispenser cuma 1 unit, dan hal ini tentu saja menyalahi aturan jaga jarak (Social Distancing) minimal 2 meter,” tambah Alyun lagi.
Oleh karena itu, Alyun melaporkan Gubernur Rusli Habibie atas perbuatannya yang dapat dijerat dengan Pasal 93 UU NO. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dari Kementrian Kesehatan RI Tahun 2020, dan Maklumat Kapolri No. : Mak/2/III/2020. dan itu juga sama dengan dugaan pelanggaran prosedur pembagian sembako.
(0N4L/RF)




























