Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali memanggil Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou. Selasa (09/05/2023).
Bupati Hamim Pou yang didampingi ajudannya tiba di Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada pukul 08:00 WITA menggunakan mobil Fortuner warna hitam.
Sesampainya di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Bupati 2 Periode itu langsung diarahkan menuju ke ruangan pemeriksaan Pidsus.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar mengatakan bahwa kedatangan Bupati Bone Bolango itu hanya untuk mengklarifikasi persoalan bansos tahun 2011.
“Yang bersangkutan hanya diklarifikasi yah, bukan terkait pemeriksaan, dan klarifikasi itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, dalam hal perampungan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus bansos”. Ucap Dadang.
Dadang juga menambahkan, bahwa pihak Kejati Gorontalo dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator antara BPKP Provinsi Gorontalo dan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
“Jadi penyidik disini hanya memfasilitasi, dan yang melakukan klarifikasi langsung adalah pihak dari BPKP”. Jelas Dadang.
Sementara itu, Pihak BPKP Provinsi Gorontalo ketika dimintai keterangan malah diam dan menghindari para awak Media.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou setelah keluar dari Kantor Kejati Gorontalo pada pukul 11.00 WITA juga membenarkan kalau dirinya hanya memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak BPKP Provinsi Gorontalo mengenai kasus Bansos.
” Saya cuman diajukan 3 pertanyaan, Peraturan Bupati kemudian Permendagri tentang Bantuan sosial ” Ungkap Bupati Hamim.
Setelah itu, sambil tersenyum dengan gesture bercanda dirinya menengok ke arah salah satu wartawan dan mengatakan ;
“Tidak usah tambah – tambah poli ente”, pungkasnya.
Rachmad/RF