Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, kini memasuki babak hukum yang lebih serius.
Kamis (26/6), kuasa hukum pelapor, Mashuri Dunggio, secara resmi melaporkan Nurjanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya dilayangkan pada Maret 2025.
“Kami hari ini datang memenuhi undangan penyidik Polda Gorontalo dan secara resmi membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf,” tegas Mashuri kepada wartawan usai keluar dari ruang SPKT.
Laporan tersebut kini tercatat dalam nomor LP/B/215/VI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Dugaan pemalsuan ijazah itu disinyalir dilakukan untuk dua kepentingan: pencalonan Nurjanah sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2024–2029 dan pencalonan legislatif di tingkat provinsi serta kabupaten.
Mashuri menyebut dasar hukum laporan ini mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Saat ini yang kami laporkan baru satu orang, yakni Nurjanah Hasan Yusuf. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam proses administratif dokumen tersebut,” tandasnya.
***




























