Wakil Ketua DPR-RI Rachmat Gobel Mendesak Pemerintah, Bergerak Cepat Untuk Memulihkan Usaha di Sektor UMKM

Sasas
Rachmat Gobel Saat Berkunjung Ke Gorontalo Dan Mengadakan Rapat Bersama Kasatker Balai Jalan Dan Kepala Balai Sungai Sulawesi II Gorontalo
banner 120x600

Rekamfakta.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR-RI Bidang Koordinasi Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel, meminta Pemerintah bergerak lebih cepat dan nyata mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak paling signifikan selama
pandemi Covid-19.

Langkah penyelamatan UMKM mendesak dilakukan, karena kelompok usaha yang menjadi penyedia lapangan kerja terbesar dan penyumbang PDB terbesar, serta penyeimbang struktur ekonomi ini tengah dalam kondisi kritis dan rentan.

“Pemulihan UMKM ini sangat krusial bagi keselamatan ekonomi nasional, termasuk untuk menahan laju peningkatan angka kemiskinan yang dikhawatir menuju ke titik ekstrem. Data menunjukkan, sebagian besar tenaga kerja Indonesia ada di sektor ini, dan kontribusinya terhadap PDB juga sangat besar,” kata Rachmat Gobel.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat yang terjun ke sektor UMKM meningkat pesat sehingga mampu menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Pada 2010 jumlah pelaku usaha kelompok ini tercatat 52,8 juta unit, naik menjadi 59,3 juta pada tahun 2015, dan naik lagi menjadi 64,2 juta unit pada 2018 baik yang tercatat sebagai badan usaha formal maupun informal.

Sektor UMKM juga berperan penting dalam pembentukan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) karena kontribusinya mencapai 61,07%. Sumbangan terhadap investasi juga tinggi mencapai sekitar 60,42%, sedangkan kontribusi terhadap ekspor sekitar 14,37%.

Namun kini, menurut survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sejak pandemi Covid-19, sekitar 70% UMKM terpaksa menghentikan kegiatan produksi. Sebagian besar mereka berhenti produksi karena terjadi penurunan pesanan selama pandemi Corona, sehingga
menimbulkan masalah arus kas yang krusial.

Data-data tersebut menggambarkan betapa pentingnya pemerintah dan lembaga terkait bertindak cepat merealisasikan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi terhadap UMKM. Pemerintah, khususnya Kementerian terkait harus bekerja lebih baik lagi dalam koordinasi pencairan dana stimulus untuk membantu UMKM.

“Hilangkan egoisme sektoral antar Kementerian maupun Lembaga, serta Lembaga penegak hukum dan pengawasan yang begitu kuat, agar tidak ada gap dalam penyelesaian
administrasi pencairan anggaran,” tegas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem.

Lakukan tindakan konkret, tegas Rachmat, untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi nasional yang semakin dalam selama pandemi Covid-19, karena ancaman dampak krisis kepada para pelaku di sektor ini kian masif.

Menurut Rachmat, setiap instansi terkait harus meningkatkan koordinasi untuk memperlancar akses UMKM terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berikan kemudahan persyaratan bagi para pelaku UMKM ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ). Misalnya, kemudahan akses dan biaya mendapatkan sertifikasi yang merupakan syarat wajib ikut lelang PBJ.

“Kalau perlu lakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar UMKM lebih mudah ikut dalam lelang belanja barang atau jasa yang diselenggarakan instansi pemerintah,” kata Rachmat.

Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 123,46 triliun untuk stimulus UMKM. Namun, realisasi pencairan dana ini masih sangat kecil, baru sekitar Rp 250,16 miliar atau 0,205 %. Per 1 Juli lalu, penyerapan PEN tersebut berasal dari pembiayaan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sekitar Rp. 237,2 Milyar, dan subsidi bunga KUR sebesar Rp.12,96 Milyar.

Adapun alokasi anggaran PEN untuk sektor KUKM sebesar Rp. 123,46 Trilyun terbagi untuk subsidi bunga sebesar Rp. 35,28 Trilyun, belanja imbal jasa penjamin Rp 5. Trilyun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah Rp. 2,4 Trilyun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp.78,78 Trilyun, penjaminan untuk modal kerja Rp. 1 Trilyun, dan pembiayaan koperasi melalui LPDB-KUMKM Rp. 1 Trilyun. (0N4L/RF)